Sabtu, 20 April 2024

PEMPROV DIHARAPKAN SEDIAKAN RUSUN WARGA STREN KALI

Diunggah pada : 12 Mei 2009 15:03:24 10
thumb

Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat menyediakan Rumah Susun (Rusun) bagi warga stren kali. Rusun tersebut untuk menampung warga yang menjadi korban penertiban stren kali. Ketua Komisi D DPRD Jatim, Bambang Suhartono di Surabaya, Selasa (12/5) menjelaskan, penyediaan rusun tersebut sebagai kebutuhan yang mendesak, sehingga penertiban yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan di belakang hari. Seperti halnya, protes dan demo warga yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah. ”Jangan sampai setelah penertiban, muncul problem atau persoalan baru. Dengan begitu akan berdampak pada persoalan kemiskinan yang selama ini menjadi isu penting untuk segera diatasi,” paparnya. Pemerintah diharapkan dapat meredam masalah sosial dengan menyaipkan pemukiman baru, sehingga saat dilakukan penertiban, warga yang menjadi korban sudah mempunyai lokasi baru untuk dijadikan tempat tinggal sementara atau tetap. ”Meskipun upaya agar warga menempati rusun sebagai penampungan korban penertiban, warga menganggapnya bukan solusi yang tepat. Warga menganggap rusun tidak layak dijadikan tempat tinggal tetap, sehingga pemerintah kota diharapkan dapat menyediakan pemukiman tetap,” terangnya. Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemukiman Jatim untuk sementara menghentikan penertiban sebelum menyiapkan pemukiman sebagai penggati tempat tinggal atau tempat menampung warga. ”Kita selesaikan dulu masalahnya satu-satu, sehingga penertiban dihentikan dulu. Kita siapkan dan tata dulu lokasi untuk warga ke depannya,” tegasnya. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar menjelaskan, penertiban itu justru memberi perhatian kepada warga, karena akan disediakan rusun. Namun, pihaknya kurang setuju kalau hal itu disebut sebagai penggusuran, karena hal itu merupakan penertiban bangunan. ”Saya kurang setuju jika dikatakan penggusuran karena kurang etis katanya. Maka lebih etis dikatakan penertiban,” paparnya. Dalam penertiban harus sudah menyiapkan tempat tinggal untuk warga, karena mereka kehilangan tempat tinggal. Warga juga dapat mengurus KTP jika belum mempunyai KTP untuk dapat mengurus rusun sebagai tempat tinggalnya. Sebelumnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim ( dulu Dinas Pemukiman Jatim, red) Budi Susilo menjelaskan, sedikitnya ada tujuh lokasi yang bisa dimanfaatkan warga yang menjadi korban penertiban. Ke tujuh rusun yang telah disiapkan tersebut ada yang siap dihuni dan ada yang masih tahap pembangunan. Rusun yang siap ditempati yakni rusun Penjaringansari berjumlah 288 unit, Wonorejo berjumlah 192 unit, Randu berjumlah 288 unit, Kali kedinding berjumlah 288 unit, karang pilang, Gunung Sari, dan Moro krembangan. Pada 2009 sudah mulai menambah satu twin bloc yang dapat menampung 96 Kepala Keluarga (KK) di rusun Penjaringansari. Dengan demikian, rusun dapat menjadi pilihan terbaik bagi warga yang sebelumnya tempat tinggal mereka terkena penertiban, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan rusun yang mendesak dibangun yakni rusun Karang Pilang yang kemungkinan dapat membangun 10 rusun. Rusun tersebut diperkirahkan dapat menampung lebih dari 1.000 KK. Di rusun Kali Kedinding, pemprop juga akan menambah dua twin bloc atau sekitar 288 unit. Di Gunungsari (Depo Bina Marga) disiapkan lahan seluas lebih dari 5.00 meter persegi, dan di Moro Krembangan masih dalam tahap pengerukan bozem untuk dijadikan lahan rusun. Terkait anggaran sudah mencukupi, dan dana tersebut dari pemerintah pusat melalui APBN. Pendanan itu dijanjikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat. Namun yang menjadi kendala lain yang muncul yakni ketersediaan lahan, karena lahan yang direncananya untuk kepentingan pembangunan rusun ternyata saat ini menjadi persoalan dan menjadi sengketa. Sementara, Pemprop Jatim berkomitmen membangun rusun yang layak huni serta dilengkapi fasilitas seperti taman, mushala pukesmas dan pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk tahun kedepan harus dibangunkan rusun yang lebih layak tinggal. Pihaknya berencana mebangun rusun di kawasan stren dengan ketentuan rusun tersebut jaraknya 12 meter dari bibir sungai.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait