Rabu, 24 April 2024

PILPRES, BISA NYONTRENG DIMANAPUN ASAL MILIKI KETERANGAN DOMISILI

Diunggah pada : 12 Mei 2009 12:29:23 25
thumb

Anggota KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad memastikan pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah, tetap bisa memberikan suaranya di pemilu presiden (pilpres) 8 Juli 2009, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana dia tinggal saat ini. Namun dengan syarat, pemilih bersangkutan membuat surat pernyataan berdomisili."Kami minta surat pernyataan berdomisili itu, selain ada tanda tangan yang bersangkutan, ada tanda tangan RT/RW setempat, di mana dia tinggal sekarang," ujar Andry di Surabaya, Senin (11/5).Surat pernyataan berdomisili itu dibuat sendiri oleh yang bersangkutan, kemudian diserahkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).Namun, ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Malang ini, di beberapa daerah, seperti Tulungagung, ada sebagian RT/RW-nya yang menolak memberikan tanda tangan surat pernyataan. Alasannya, khawatir ada masalah di kemudian hari, seperti tudingan penggelembungan suara. "Terutama untuk ponpes (pondok pesantren, red), banyak RT/RW menolak tanda tangan. Kami sudah minta KPU dan dispenduk (dinas kependudukan, red) setempat untuk berkoordinasi, sehingga RT/RW mau menandatanganinya," tuturnya.Surat pernyataan berdomisili itu menyatakan pemilih tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lain, serta sanggup mencabut bila ternyata namanya muncul di TPS lain. "Surat pernyataan itu diserahkan kepada PPDP, kemudian petugas memberikan stiker untuk ditempelkan di rumah pemilih," tambahnya.Stiker tanda pemilih itu dibuat dengan anggaran KPU maupun pemda setempat, sesuai surat edaran menteri dalam negeri tentang penyusunan dan pemutakhiran DPT. Saat ini, tahapan pilpres sudah memasuki pengumuman DPS, pada 11-17 Mei 2009. Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menempelkan hasil pemutakhiran data pemilih di kantor kelurahan/desa, sebagai DPS pilpres.Namun, hingga saat ini masih ada PPS yang belum mengumumkan hasil pemutakhiran data tersebut. Dari laporan yang diterima KPU, alasannya antara lain tidak tahu tahapan pengumuman DPS tersebut. "Kami instruksikan kepada KPU kabupaten/kota, agar memberitahukan kepada PPS untuk segera mengumumkan hasil pemutakhiran tersebut. Sehingga pemilih yang belum masuk DPS, bisa melapor," tandasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait