Selasa, 16 April 2024

POLDA BERHASIL UNGKAP CARA PENGEMBANGAN PABRIK NARKOBA

Diunggah pada : 9 Mei 2009 18:39:29 16
thumb

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jawa Timur berhasil memukan pola baru pembuatan Narkoba dengan cara mendirikan perusahaan-perusahaan rumahan peracik narkoba di kota-kota tempat peredaranya. Direktorat Narkoba Jatim Kombes Pol Erwin Azhar Siregar di Mapolda Jatim Jumat (8/5) mengatakan, saat ini banyak bermunculan home industri, bahan yang didapatkan begitu gampang dan peredaranya juga cepat seperti kayak koran cetak jarak jauh gitu, pabriknya didirikan didaerah-daerah. Ia menjelaskan selain menghemat biaya distribusi, persebaran home industri pembuat narkoba juga bisa dilakukan untuk proses penyelamatan bisnis. "Jika satu ketangkap, lainnya kan masih eksis. Beda kalau dipusatkan di satu lokasi, jika digerebek ya matilah dia," ujar. Menurutnya, karena modus baru inilah, dalam beberapa minggu terahir Polda Jatim setidaknya berhasil menggerebek empat home industri masing-masing diawali dari home industri di Banyuwangi, kemudian home industri di Water Palace Surabaya barat, lantas home industri di Bonggalan Sawah Surabaya, dan terakhir adalah di Jalan Dr Soetomo Tulungagung. Dari ke-empat lokasi ini, khusus home industri di Water Palace dan Tulungagung ternyata masih satu jaringan bos besar yang kini masih dikejar polisi. Sedangkan untuk yang di Banyuwangi ternyata satu bos dengan home industri di kawasan Jepara yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Jateng. Sedangkan untuk yang di Bonggalan Sawah, Polisi masih mencari keterkaitanya dengan home industri lainnya. Bertebarannya home industri ini juga membuat produksi narkoba relatif sedikit dibanding jika diproduksi disatu tempat saja. "Selain itu, cari bahan Narkoba sekarang sulit," ujarnya. Sementara itu, kemarin malam, pihaknya setidaknya juga berhasil meringkus jaringan peredaran ganja untuk wilayah Jatim-Jateng. Adalah Susanto Wibowo (29 tahun) warga Kertoharjo Madiun dan Wawan Tri Hermanto (25 tahun), dibekuk polisi saat membawa 72,4 gram ganja aceh. BB sejumlah itu, dibagi dalam satu bungkus ganja seberat 42 gram dan empat poket masing-masing 9,1 gram. Kedua tersangka ditangkap saat berada di hotel Setia Budi Madiun. Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 78 ayat 1 jo pasal 83 UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Anton Bahrul Alam juga mengatakan, banyaknya home industri narkoba di Jatim dikarenakan semakin mudahnya didapatkannya bahan–bahan pembuatan sabu di sekitar masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli sabu–sabu danjuga mengharapkan kepada masyarakat agar mengawasi lingkungan sekitarnya yang sekiranya mencurigakan sebagai tempat pembuatan narkoba agar segara melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait