Kamis, 25 April 2024

KPU IMBAU MASYARAKAT TERUS KROSCEK DPS PILPRES

Diunggah pada : 8 Mei 2009 14:23:21 4
thumb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menghimbau masyarakat agar melakukan kroscek kembali DPS Pilpres 2009. Anggota KPU Jatim, Najib Hamid dikonfirmasi, Jumat (8/5) mengatakan, hingga saat ini KPU mengajak ke seluruh masyarakat dengan memberi pengumuman agar segera mendaftarkan diri, jika namanya belum di data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau belum tercantum dalam DPT pileg 2009. ”KPU pusat telah bekerjasama dengan beberapa jaringan HP selular untuk mengirimkan imbauan tersebut, karena waktunya kurang beberapa hari lagi. Jika warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun belum terdaftar. Maka, dapat mengkoordinasikan ke PPS setempat dengan membawa kartu identitas atau KK,” paparnya. Ia mengungkapkan, KPU Jatim merasa terbantu dengan imbauan tersebut, sehingga pemilih yang belum terdaftar dapat menyadarinya untuk mengkroscek. Dengan demikian, masalah DPT pilpres nanti tidak terjadi permasalahan dan pilpres berjalan sukses. “KPU Jatim tidak ingin disalahkan dalam validasi DPS pilpres, mengingat waktu yang diberikan kepada PPDP dibatas hingga 10 Mei 2009. Sedangkan, jumlah penduduk di Jatim sekitar 29 juta lebih,” terangnya. Hasil pemutakhiran akan diumumkan di PPS atau kantor kelurahan terdekat. Dengan begitu masyarakat dapat melihat secara langsung ke kantor kelurahan. DPS tersebut akan divalidasi kembali dengan mengevaluasi nama-nama pemilih yang memiliki persayaratan sebagai pemilih tetap untuk dijadikan DPT pilpres. [b]Rekap suara[/b] Pada 9 Mei 2009, KPU pusat akan melakukan penetapan terhadap hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Jatim. KPU pusat akan merekapitulasi suara untuk pemilihan DPR, dan DPD di Jatim. Sedangkan, untuk pemilihan DPRD propinsi akan ditetapkan oleh KPU Jatim. “Saat ini, pihaknya dan anggota lainnya berada di Jakarta untuk menyerahkan berkas hasil rekapitulasi kepada KPU pusat. Mengingat KPU propinsi lainnya juga menyerahkan berkas hasil rekap suara, maka KPU Jatim bertepatan pada 9 Mei 2009,” ungkapnya. Sementara itu, untuk menetapkan perolehan kursi akan dilakukan dengan rapat pleno secara berjenjang. Pada 15-16 Mei, KPU pusat akan melakukan penetapan, KPU propinsi pada 17-18 Mei, dan KPU kota/kabupaten pada 19-20 Mei 2009. Penetapan tersebut harus mendapatkan persetujuan dengan penandatangan berkas hasil rekap suara oleh KPU pusat.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait