Kamis, 18 April 2024

PEMBENTUKAN DEWAN WALI AMANAH, DPRD KUNKER KE JOGJA

Diunggah pada : 7 Mei 2009 11:51:17 2
thumb

DPRD Jawa Timur melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Jogyakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka untuk mencari inspirasi terkait rencana pembentukan Dewan Wali Amanah (DWA) di Jatim. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar dikonfirmasi Kamis (7/5) mengatakan, komisinya melakukan kunker untuk mencari bahan masukan dari DPRD Jogjakarta, karena di Jatim akan membentuk DWA. Selama dua hari di Jogja, pihaknya dan beberapa anggota Komisi E melakukan evaluasi tentang mekanisme dan kinerja DWA. ”Di Jogjakarta memang sudah terbentuk dan sudah berjalan lama. Dari hasil evaluasi tersebut, ada perbedaan tentang fungsi DWA di sana dengan fungsi DWA di Jatim,” ungkanya. Fungsi-fungsi DWA di Jogjakarta sangat kecil dan hanya sebatas staf ahli yang menjalankannya, sehingga tidak seperti yang diharapkan dari Jatim. Mereka (Jogja, red) langsung melakukan tugas melalui lembaganya, karena lembaga itu dibentuk dengan Peraturan Gubernur (Pergub). ”Staf-staf ahli DWA di sana jika hendak melakukan sesuatu harus usul terlebih dahulu, kalau usul tersebut disetujui atau diterima maka akan dikerjakan. Sebaliknya, jika usul ditolak, maka mereka tidak dapat melaksanakan hal tersebut,”terangnya. Sedang di Jatim, mekanismenya harus dibangun dengan sistem terlebih dahulu dan lembaganya di bentuk menurut Perda (Peraturan Daerah). DWA Jatim mempunyai kekuasaan penuh terhadap kinerja atau langkah yang akan ditempuhnya. ”Mereka hakekatnya menjadi superbody atau semacam komisaris, sehingga dapat menunjuk orang, mengawal, sampai membuat aturan terkait peran dan tugasnya,” tegasnya.Dengan demikian, pembentukannya harus memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kinerja pejabat-pejabat pengelola jaminan kesehatan di Jatim. Pihaknya juga telah mempersiapkan terkait pengumuman dan pendaftaran rekrutmen anggota DWA dengan Sekwan DPRD Jatim. Pengumuman sudah disampaikan melalui televisi dan radio. Pengumuman tersebut juga akan disampaikan melalui media cetak pada 12 Mei 2009. Seperti diketahui, DPRD Jatim akan merekrut 9 orang untuk menjadi anggota DWA dari beberapa unsur. Yakni dari Pemprop yang berjumlah 2 orang (masing-masing wakil dari Sekretariat Daerah Propinsi dan Dinas Kesehatan Jatim), tiga ahli bidang jaminan kesehatan ( perwakilan dari asosiasi ruamah sakit di Jatim, perguruan tinggi di Jatim, dan Ikatan Dokter di Jatim), organisasi pemberi kerja sektor formal (perwakilan dari asosiasi pengusaha di Jatim), organisasi pekerja sektor formal (perwakilan dari serikat pekerja Indonesia), organisasi pemberi kerja sektor informal (perwakilan dari koperasi), dan organisasi pekerja sektor informal (perwakilan dari kelompok usaha bersama (KUB). Ketua akan dipilih dari hasil voting sembilan anggota tersebut dengan kriteria yang ditentukan, yakni WNI, sehat jasmani dan rohani, berumur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal S1 atau S2, memiliki keahlian dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan kesehatan, dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait