Kamis, 25 April 2024

KPID JATIM BERI DISPENSASI SIARAN PADA ENAM TV NASIONAL

Diunggah pada : 16 April 2009 13:05:30 11
thumb

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim memberikan dispensasi siaran pada enam TV nasional yang beroperasi di Malang. Penayangan kembali enam TV nasional tersebut diberikan toleransi siaran sampai dengan dua bulan ke depan, yakni hingga awal Juni.Adapun enam TV nasional di Malang tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan proses siarannya oleh Balai Monitoring dan Ditjen Postel adalah Metro TV, Trans TV, Trans7, Global TV, TV One, dan JTV.Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Wisnugroho di kantornya, Kamis (16/4) mengungkapkan, bagi enam stasiun TV tersebut, selanjutnya jika ingin terus melakukan siaran harus memiliki ijin tayang dengan prosedur ISR (ijin siaran). Adapun proses ISR dapat dilakukan dengan mendaftar sebagai TV berjaringan dan memiliki badan hukum lokal.Pasca penghentian tersebut, sebelumnya KPID Jatim sempat melayangkan permohonan kepada Menkominfo agar TV-TV nasional yang berhenti tayang sejak November 2008 itu diberi dispensasi bersiaran kembali dengan satu syarat, yakni mau melengkapi perijinan yang berlaku.“Dispensasi itu hanya berlaku dua bulan ke depan sambil menunggu proses ijin berjalan,” tuturnya. Menurutnya, kewajiban mendirikan badan hukum lokal dan proses TV berjaringan tidak hanya berlaku untuk enam stasiun TV tersebut, tetapi juga untuk TV nasional yang sebelumnya menggunakan ISR, yakni Indosiar, ANTV, TPI, RCTI, dan SCTV. “Mengapa semua wajib? Karena semua TV nasional konsepnya nanti adalah TV berjaringan. Untuk itu, harus memiliki badan hukum lokal,” ucapnya.Badan hukum lokal yang dimaksudkannya adalah lembaga penyiaran pusat harus memiliki cabang perusahaan lokal. Selain dengan keharusan berbadan hukum lokal, sebagai syarat lain yang harus dipenuhi adalah harus menggandeng orang daerah. “Komposisi sahamnya terserah dibuat bagaimana. Asal orang daerah terkait dilibatkan,” ungkapnya.Selain itu, syarat lain untuk konsep TV berjaringan, yakni melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, evaluasi dengar pendapat (EDP), dan rekomendasi kelayakan (RK).Rencananya, pembukaan periodisasi TV berjaringan ini akan dimulai Mei. KPID sendiri menjadwalkan periodisasi berjaringan hanya tiga bulan. Lewat dari jadual, kemungkinan besar TV-TV nasional akan ditinggal atau tidak diproses ijinnya seperti kasus periodisasi proses izin TV lokal beberapa waktu lalu.Seperti diketahui, saat ini ada 100 TV lokal di Jatim yang terpaksa ditinggal karena tidak melakukan pemenuhan ijin. Sedangkan yang antusias memproses ijin sekitar 300 lembaga penyiaran TV lokal.Ia menuturkan, target TV berjaringan nantinya akan dapat mulai beroperasi pada akhir 2009. Pekan depan Dirjen Postel, KPID Jatim, dan Balmon akan mengukur frekuensi di Malang.Pengukuran itu dilakukan agar frekuensi benar-benar digunakan sesuai area TV masing-masing. Langkah ini juga mengantisipasi terjadinya tabrakan frekuensi. Pengukuran tersebut dilakukan untuk dapat mengetahui berapa besar frekuensi sekunder yang bisa dioptimalkan.Sementara, untuk lembaga penyiaran lokal yang telah mengantongi RK, ia menegaskan harus tetap menjaga program siaran. Termasuk menjaga kualitas teknik acara sehingga tidak mengganggu siaran TV lain. “Yang paling penting, jangan sampai program siaran meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait