Jumat, 19 April 2024

KPU JATIM: REKAPITULASI SUARA UNTUK PPK DIBATAS HINGGA 17 APRIL

Diunggah pada : 14 April 2009 15:04:05 4
thumb

Anggota KPU Jatim, Arief Budiman menyatakan untuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Jatim, batas akhir rekapitulasi suara pemilihan DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten maksimal 17 April 2009. Hal itu untuk meminimalisasi kesalahan dalam rekapitulasi, sehingga hasil rekapitulasinya menjadi valid.Arief di kantornya, Selasa (17/4) menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran dari KPU Pusat No 689/KPU/IV/2009, PPK yang belum dapat menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan DPR, DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kota/kabupaten sebagaimana sebelumnya ditetapkan maksimal 15 April, PPK diminta tetap menyelesaikan rekapitulasi seluruh perhitungan suara ditingkat kelurahan/desa dalam masing-masing wilayahnya maksimal 17 April dengan ketentuan memperhatikan jadwal waktu rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU kota/kabupaten. Ia menerangkan, dalam melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara, PPK dapat dibantu oleh PPS bertempat di ruang rekap PPK. Untuk mempercepat proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK, dapat dilakukan oleh satu kelompok atau 5 kelompok secara pararel dengan ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan atas persetujuan saksi parpol yang disertai surat mandat parpol, dan setiap kelompok harus dipimpin oleh ketua/anggota PPK. KPU kota/kabupaten diminta untuk menfasilitasi kegiatan PPK dan memberikan petunjuk teknis kepada PPK di masing-masin wilayahnya. Dalam rekapitulasi di PPK harus mengikuti mekanisme/prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Pusat No 46/2008 tentang Rapat Rekap di Buka dan di Tutup oleh Ketua PPK. Selain itu, berita acara dan sertifikat ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS. Sedangkan, batas akhir rekapitulasi KPU kota/kabupaten maksimal 19 April.Siapkan ProyektorSementara itu, Tim IT KPU Jatim, Djoko Setiyono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan proyektor untuk tabulasi perolehan suara pemilihan DPR di Jatim. Proyektor diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin melihat langsung perkembangan perolehan suara pemilihan DPR. Upaya itu untuk masyarakat yang tidak mempunyai internet di rumahnya, sehingga dapat mempergunakan fasilitas yang disediakan oleh KPU Jatim. Proyektor dapat menampilkan perolehan suara masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Jatim dan propinsi seluruh Indonesia. Misalnya, untuk perolehan Propinsi Jabar, Jateng, dan Maluku. Rekapitulasi suara untuk pemilihan DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kota/kabupaten akan dilaksanakan sekitar 19-20 April.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait