Rabu, 24 April 2024

PILEG 2009, PNS DITUNTUT PROAKTIF DAN NETRAL

Diunggah pada : 8 April 2009 13:44:24 6
thumb

Pada pemilihan legislative (pileg) 2009 yang jatuh pada tanggal 9 April, pegawai negeri sipil (PNS) dituntut untuk proaktif dan netralitas. Yakni dengan memberikan hak suaranya secara bertanggungjawab. Kepala Bidang Jaringan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Prop. Jatim Daan Rahmad Tanod saat sosialisasi pileg 2009 di Surabaya, Rabu (8/4) mengatakan, dengan memberikan hak suara berarti telah memberikan sumbangsih bagi kelangsungan bangsa dan negara. Ditambahkannya, sebagai penyelenggara pileg Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut agar saat pemilihan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Untuk itu baik pemerintah daerah maupun propinsi memberikan dukungan yang berkaitan dengan kelancaran yakni dengan melaksanakan sosialisasi, transportasi pengiriman logistic dan monitoring pelaksanaan pemilu.Ada tiga sasaran pada pileg 2009 nanti yakni pertama, sukses penyelenggaraan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, kedua, terpilihnya anggota legislative yang benar-benar berkualitas dan pro rakyat dan ketiga, tingkat partisipasi masyarakat harus lebih baik dari pemilu sebelumnya.Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 12.00. Cara memberikan hak suara yakni dengan memberi tanda contreng pada tanda gambar atau nomor parpol, pada nomor urut caleg dan nama caleg. Agar hak pilih dinyatakan sah sebaiknya tanda contreng diberikan hanya satu kali pada lembar kertas suara.Diharapkan dengan sosialisasi ini, bisa menyampaikan kepada masyarakat sekitar, terutama kepada keluarga agar secara aktif berpartisipasi dalam pileg mendatang. Dengan menggunakan hak pilihnya secara pribadi tanpa pengaruh dari parpol atau orang lain.Seperti diketahui, tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilu tahun 2009 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 tentang tahapan, program, dan jadual pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai revisi dari Peraturan KPU nomor 09 tahun 2008 yakni, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 5 April hingga 24 Oktober 2008. Pendaftaran peserta pemilu pada 5 April hingga 31 Oktober 2008. Penetapan peserta pemilu tanggal 5 April hingga 31 Oktober 2008. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 1 Juni hingga 20 Jul 2008.Kemudian pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 11 Juli hingga 31 Oktober 2008. Masa kampanye tanggal 2 Januari hingga 5 April 2009. Dan masa tenang pada 6 hingga 8 April 2009.Selanjutnya persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 15 Januari hingga 9 Mei 2009. Penetapan hasil pemilu pada 19 April hingga 4 Juni 2009 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD propinsi/kabupaten/kota pada Juli hingga Oktober 2009.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait