Kamis, 25 April 2024

SATPOL PP TERTIBKAN BANGUNAN DI STREN KALI WONOREJO

Diunggah pada : 6 April 2009 15:27:17 16
thumb

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Timur akan menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang stren kali Wonorejo sampai sungai Karangpilang. Penertiban dilakukan, karena akan ada peninggian tanggul guna menghindari terjadinya banjir di Surabaya. Kepala Satpol PP Jatim, Untung Basuki dikantornya, Senin (6/4) menjelaskan, Satpol PP Jatim akan menertibkan bangunan liar yang berada di stren kali Wonerejo sampai sungai Karangpilang, mengingat tingginya intensitas hujan dan berpotensi terjadi banjir. Sebelum dilakukan penertiban, penduduk di sekitar sungai Wonorejo-Karangpilang akan disosialisasi agar tidak menempati lahan tersebut. Karena lahan tersebut tempatnya berdekatan dengan sungai dan dikhawatirkan rawan banjir. “Penduduk yang memiliki KTP Surabaya agar segera mencari tempat tinggal atau menempati rumah susun (rusun), dan bagi penduduk luar Surabaya agar segera pulang di daerahnya masing-masing. Karena jika semuanya ditampung, Kota Surabaya tidak cukup untuk mengatasinya,” paparnya. Pihaknya tidak menginginkan di Surabaya akan terjadi musibah, seperti kejadian jebolnya tanggul Situ Gintung Banten. Untuk itu, Kota Surabaya perlu diantisipasi agar tidak terjadi seperti tanggul Situ Gintung.Kabid Operasional Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Meddy Susanto menjelaskan, penertiban akan dilakukan dengan melihat dari kepemilikan tanah, apakah bangunan itu berada di tanah milik pemkot atau pemprop. Penertiban akan dilakukan setelah pemilihan presiden (pilpres). Penertiban dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, akan menertibkan sekitar 75 bangunan liar yang ada di sekitar Sungai Wonokromo. Tahap kedua, menertibkan sekitar 185 bangunan yang berada di Wonokromo sampai Jembatan Nginden. Saat ini, telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas PU Pengairan, PT Jasa Tirta, dan UPTD milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat mau membongkar sendiri tempat tinggalnya tanpa harus menunggu digusur. Jika nantinya dilakukan penertiban secara paksa, masyarakat diharapkan tidak berkeberatan, karena jauh sebelumnya sudah disosialisasikan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait