Kamis, 25 April 2024

KPU JATIM CETAK ULANG KESALAHAN FORM C-1

Diunggah pada : 30 Maret 2009 11:13:09 28
thumb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mencetak ulang form model C-1 yang terjadi kesalahan. Kesalahan itu terjadi pada pencetakan form model C-1 untuk DPRD provinsi dan model C-1 untuk DPRD kabupaten/kota. Dua lembar form tersebut salah cetak dan sudah terlanjur terdistribusi ke-38 KPU kabupaten/kota se-Jatim.Kesalahan terdapat pada tabel B yang mengatur data penggunaan surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU No 3/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tabel B semestinya terdiri dari enam kolom isian. Namun pada dua form yang sudah terlanjur dicetak dan disitribusikan itu hanya terdapat lima kolom isian saja.Ketua KPU Provinsi Jatim sekaligus Divisi Logistik dan Keuangan, Nikmatul Hidayati di Surabaya, Senin (30/3) mengatakan, pihaknya telah meminta pihak percetakan untuk mengganti kesalahan cetak tersebut. Yakni, dengan mencetak ulang dua model itu. “Saya baru keluar dari Temprina (rekanan) untuk memastikan penggantian sekaligus approval penggantian form itu,” ujarnya. Menurut Nikmatul, persoalan pencetakan ulang kedua form itu telah selesai dilakukan. Saat ini pihak rekanan sudah menyatakan siap melakukan pencetakan ulang form model C-1 untuk DPRD provinsi dan juga form model C-1 untuk DPRD kabupaten/kota itu. “Dalam dua hari ke depan sudah terdistribusi,” katanya.Form model C-1 ini nantinya akan diberikan kepada para saksi peserta Pemilu 2009 ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik dari partai politik maupun dari para calon anggota DPD RI .Kesalahan cetak itu pertama kali terungkap saat rapat koordinasi antara KPU Jatim dan 38 KPU kabupaten/kota Jumat (27/3) lalu. Dalam rapat koordinasi itu, sejumlah KPU kabupaten/kota melaporkan adanya kesalahan cetak pada form model C-1 untuk DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, KPU Jatim juga telah melakukan langkah antisipasi untuk proses penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) 9 April 2009 yang diperkirakan berlangsung hingga tengah malam. KPU Jatim minta ada genset di setiap TPS dan kantor KPU kabupaten/kota. Kebutuhan genset ini sebagai persiapan bila penghitungan suara tuntas sampai tengah malam. Seperti pernah diungkapkan anggota KPU Jatim Arif Budiman, dalam simulasi untuk penghitungan dua jenis surat suara saja, baru bisa rampung sekitar pukul 18.00 malam. Daftar pemilih tetap (DPT) Jatim pada pileg mendatang bertambah 220.163 orang. Ini karena berdasar putusan KPU Nomor 164/KPTS/KPU/2009 tentang Perubahan DPT yang ditetapkan 7 Maret 2009 oleh KPU Pusat, ada perubahan yang awalnya 29.294.127 orang menjadi 29.514.290 orang. Untuk jumlah TPS, KPU Pusat menetapkan menjadi 80.040 titik dari 8.505 PPS dan 659 PPK. Di tiap TPS akan ada sekitar 69 saksi, yakni 38 saksi dari parpol dan 31 saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, proses penghitungan suara menjadi lambat. Bila sampai malam, pencahayaan pun dibutuhkan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait