Jumat, 19 April 2024

[i]Jelang Pileg 2009[/i] BANYAK TV DIOFFKAN KARENA TIDAK ADA IJIN RESMI SIARAN

Diunggah pada : 25 Maret 2009 14:12:05 10
thumb

Jelang pemilihan legislatif (pileg) 2009, tentunya banyak partai yang menggunakan media siaran televisi untuk berkampanye. Namun, hal tersebut tidak lagi dapat dilakukan, khususnya di tiga kota di Jatim, yakni Malang, Kediri, dan Madiun. Pasalnya, banyak TV nasional dan TV lokal yang dioffkan karena melakukan siaran tanpa memiliki ijin resmi penggunaan frekuensi.Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Jatim, Fajar Arifianto di kantornya, Rabu (25/3) menjelaskan, ijin resmi penggunaan frekuensi memang harus dilakukan agar lebih legal dalam melakukan proses siaran.Pada masa jelang pileg ini memang banyak parpol yang berlomba menggunakan media TV untuk berkampanye. Namun, dengan dioffkannya TV lokal dan nasional di tiga kota tersebut, tentunya membuat parpol juga sedikit kecewa. Adapun beberapa TV nasional yang tersendat persoalan, yakni Trans TV, Trans 7, Metro TV, Global TV, dan TV One. Hampir semua TV lokal pun juga dioffkan, kecuali yang telah memilki ijin kelayakan dari KPID.Ia menuturkan, sejauh ini KPID Jatim turut mengurusi persoalan tersebut karena banyak dari TV yang dioffkan meminta rekomendasi kelayakan agar dapat bisa tetap tayang. Seperti diketahui, penutupan ijin siaran tersebut dilakukan oleh Balai Monitor Frekuensi atas rekomendasi dari Menkominfo. “Dengan adanya persoalan ini, KPID jadi ikut repot, khususnya untuk mengeluarkan ijin kelayakan siaran bagi TV yang masih bermasalah,” keluhnya.Pada dasarnya, tugas KPID hanya memberikan gambaran obyektif tentang kondisi sebenarnya. Artinya, dengan itu harus ada kebijakan yang tidak hanya asal menentukan siarannya legal atau ilegal, karena yang melakukan pelanggaran frekuensi pun sudah cukup banyak.Adapun langkah yang telah diambil oleh KPID, yakni lebih menekankan pada koordinasi pada KPI pusat, karena bagaimanapun ini merupakan persoalan serius terkait penyiaran di Jatim.Menurutnya, dengan pencabutan ijin siaran TV maka ini pun juga menjadi persoalan masyarakat. Pasalnya, banyak dari masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan informasi dan hiburan dari tayangan TV nasional yang sudah mengudara.“Dengan ini, tentunya sesegera mungkin harus segera ada solusi atau alternatif,” ujarnya. Ia menambahkan, jika persoalan ini dapat segera diselesaikan sebelum awal April, maka media siaran TV dapat kembali digunakan untuk sosialisasi pileg dan kampanye parpol.Ia yakin bahwa media TV adalah media yang paling efektif untuk digunakan sosialisasi pileg dan kampanye. “Untuk itu lebih cepat lebih baik bagi masyarakat agar segera mendapatkan hak informasi dan parpol dalam menyukseskan kampanyenya,” tambahnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait