Jumat, 19 April 2024

KOMISI A DPRD JATIM DENGAR PENDAPAT RAPERDA ORGANISASI

Diunggah pada : 23 Maret 2009 14:34:32 4
thumb

Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan dengar pendapat (hearing) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain di Jatim dengan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Jatim. Hearing menjelaskan dasar pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Narkotika Propinsi (BNP), Sekretariat Dewan Pengurus Propinsi Korpri, dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Kepala Biro Organisasi Setda Propinsi Jatim, Totok Soewarto SH MSi di DPRD Jatim, Senin (23/3) menjelaskan, secara empirik pembentukan lembaga lain adalah mempertimbangkan kebutuhan daerah, posisi geografis dan keanekaragaman penduduk Jatim yang telah menempatkan Jatim sebagai daerah yang mempunyai risiko bencana alam yang cukup tinggi. Keberadaan BPBD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam perlindungan kepada masyarakat pada situasi bencana. Kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan tersebut berlaku untuk semua situasi kebencanaan. Strukturnya terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Program dan Pelaporan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, dan Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik ( Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Rekonstruksi ), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara untuk pembentukan BNP, hal ini mengingat kondisi Jatim yang sering timbul masalah akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pihaknya berharap agar pemerintah berperan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam suatu gerakan yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Susunan struktur BNP terdiri dari, Kepala Pelaksana Harian BNP, Sekretariat Pelaksana Harian (Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan (Sub Bidang Penyuluhan dan Penerangan, dan Sub Bidang Advokasi dan Partisipasi Masyarakat), Bidang Penegakan Hukum (Sub Bidang Penyelidikan, dan Sub Bidang Sarana dan Prasarana), Bidang Terapi dan Rehabilitasi (Sub Bidang Terapi Medis dan Penyakit Komplikasi, dan Sub Bidang Rehabilitasi Sosial), Bidang Data dan Sistem Informasi (Sub Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data, Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi), dan Kelompok Jabatan funsional. Untuk pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Propinsi Korpri, merupakan bentuk fasilitasi yang dilaksanakan pemerintah daerah agar dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dewan pengurus propinsi Korpri. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Propinsi Korpri terdiri dari Bagian Tata Usaha (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perlengkapan), Bagian Penyusunan Program (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi), Bagian Keuangan (Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Pembukuan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Jatim bertujuan untuk penguatan kelembagaan KPID Jatim. Sehingga dapat memberikan dukungan administratif, penyediaan data, dan anggaran bagi keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi KPID Jatim. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Jatim terdiri dari, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Penyusunan Program, Sub BagianKeuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait