Sabtu, 20 April 2024

WAGUB JATIM; PENANGANAN NARKOBA HARUS SERIUS

Diunggah pada : 19 Maret 2009 12:30:38 35
thumb

Penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) harus dilakukan dengan serius. Ini karena, Jatim saat ini menempati terbesar kedua dalam kasus ini setelah DKI Jakarta.Wakil Gubernur Jatim, Drs H Saifullah Yusuf saat menerima Ketua Harian Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jatim dan Komisi Penanggulangan HIV-AIDS (KPA) Jatim di Ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Rabu (18/3) petang mengatakan, kasus narkoba dan HiIV AIDS di Jatim tiap tahun jumlahnya terus meningkat dan harus ada penanganan yang lebih serius lagi. Ini agar kasus-kasus pemakaian obat-obatan terlarang dan HIV AIDS jumlahnya tidak terus meningkat.Penanganan harus terprogram dan terukur, Terprogram artinya program kerjanya harus jelas dan terukur hasil dari program tersebut harus nampak hasilnya. Pemerintah Jatim mau saja mengeluarkan anggaran-anggaran untuk menangani kasus tersebut tetapi yang penting hasilnya harus tampak. Dia yakin, jika penanganan masalah narkoba dan HIV AIDS terus digalakkan, maka kasusnya akan menurun tidak seperti sekarang. Menurut data terakhir dari BNP Pusat, jumlah kasus narkoba di Jatim 3.572 kasus, DKI Jakarta 7.455 kasus, Sumatarea Utara 2.666 kasus, Jawa Barat 1.666 kasus dan Riau 880 kasus.Ketua Harian BNP Jatim, Erry Kadarmono mengatakan, penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan bersama-sama antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat. Tanpa peran masyarakat, maka akan kesulitan memberantas kasus-kasus narkoba.BNP Jatim sudah melakukan berbagai cara agar kasus tersebut bisa menurun, seperti melakukan sosialisasi ke lembaga-lembaga swadaya masyarakat, ke sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi tetapi hasilnya belum nampak memuaskan. Menurut data jumlah kasus dan jumlah tersangka dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2004, telah terjadi 930 kasus dengan jumlah tersangka 1.282 orang, 2005 terjadi 1.492 kasus jumlah tersangka 2.009 orang, Tahun 2006 ada 1.772 kasus tersangka 2.467 orang, Pada 2007 terjadi 2.255 kasus jumlah tersangka 2.789 orang dan pada 2008 ada 2.429 dengan tersangka 3.179 orang. Kasus terbanyak di Kota Surabaya, kemudian disusul Kediri, Malang, Bojonegoro, Madiun, dan Besuki.Bagian Spekiatri Poli Rumatan Metahon Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, dr Soetjipto SPKj mengatakan, setiap hari RS dr Soetomo rata-rata menerima 10 orang pasien yang terkena atau kecanduan putaw. Yang datang dalam kasus ini rata-rata usianya antara 20-30 tahun atau usia-usia produktif. Penanganan orang yang kecanduan obat terlarang jenis putaw ini memakan waktu antara 6 bulan sampai 2 tahun. Pasien-pasien kecanduan putaw ini jika tidak berobat secara teratur dan rutin akan sulit disembuhkan, tetapi jika pasien punya kemauan tinggi untuk sembuh maka penanganannya akan mudah dan lekas sembuh.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait