Jumat, 19 April 2024

KPU Jatim;[b] PEMILIH PINDAH TPS SEGERA MENGURUS A5[/b]

Diunggah pada : 16 Maret 2009 15:38:31 16
thumb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta kepada pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk segera mengurus formulir A5. Karena pemilihan legislatif (pileg) kurang dua puluh empat hari lagi. Ketua KPU Jatim Nikmatul Hidayati usai deklarasi kampanye damai di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (16/3) menegaskan, formulir A5 digunakan bagi pemilih dari luar kota, pasien rumah sakit dan narapidana. Dikatakannya, batas akhir mengurus formulir A5 yakni tiga hari sebelum pileg. Hal ini bertujuan agar KPU Jatim bisa memonitoring jumlah pemilih yang pindah TPS dan pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut dia, jika terlambat mengurus formulir A5, maka pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Karena Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan memprioritaskan pemilih yang terdaftar di DPT. Bagi pemilih dari luar kota cara untuk memperoleh formulir A5, yakni terlebih dulu mengurus di TPS asalnya dengan menunjukkan kartu pemilih. Petugas di TPS tersebut akan mendatanya dan melaporkan kembali ke TPS yang ditujunya. Sedangkan bagi pasien rumah sakit dan narapidana yang akan mengurus formulir A5 bisa meminta bantuan keluarganya atau petugas setempat. Ia menjelaskan, aturan yang mengharuskan pasien rumah sakit dan narpidana untuk mengurus formulir A5 karena pemilu tahun 2009 sudah tidak memberlakukan TPS khusus. Nikmatul meminta kepada petugas rumah sakit untuk membantu pasiennya dan diarahkan untuk bergantian dalam mempergunakan hak pilihnya. “Pasien bisa memilih di TPS yang terdekat dengan ketentuan mengantongi formulir A5,” terang mantan anggota KPU Nganjuk ini. Selain itu KPU Jatim sudah sosialisasi dengan menempeli poster dan spanduk di rumah sakit, sentral-sentral keramain dan lembaga pemasyarakatan (LP) tentang tata cara mengurus dan penggunaan formulir A5.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait