Rabu, 24 April 2024

SATPOL-PP TERTIBKAN APEL SKPD DAN PENAMBANG PASIR LIAR

Diunggah pada : 15 Januari 2009 14:29:15 14
thumb

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Propinsi Jatim pada 2009 akan memprioritaskan tiga program kerja. Yakni, menertibkan kegiatan apel pagi di seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) se-Jatim dan penambang pasir liar yang masih marak di beberapa daerah. Langkah ini telah dikoordinasikan bersama kepala Satpol-PP kabupaten/kota se-Jatim. Selain itu, program ketiga adalah memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jatim. Kepala Satpol PP Propinsi Jatim, Drs Untung Basuki MSi di kantornya, Kamis (15/1) mengatakan, untuk prioritas pertama yang akan dilaksanakan penertiban penambangan pasir liar adalah wilayah Kediri dan Bojonegoro. “Aparat kami telah banyak mengamankan peralatan penambangan pasir liar tahun 2008. Tetapi, kami tahu satu daerah ditertibkan, yang lain daerah tumbuh lagi penambangan pasir liar,” katanya. Pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam hal penertiban penambang pasir liar itu. Ini dengan harapan, setelah ditertibkan propinsi, aparat daerah tetap mengawasinya dan gencar menertibkan juga. Satpol PP Jatim juga akan menangani langsung penertiban penambang pasir liar di kawasan Sungai Bengawan Solo dan Brantas yang kini semakin marak. Penertiban ini akan dilakukan secara gabungan, di antaranya melibatkan Satpol PP daerah, didukung kepolisian, TNI AD, Perum Jasa Tirta, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penertiban yang akan ditangani secara serentak ini dikarenakan para penambang pasir liar masih belum merasa jera dan tetap melalukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1/2005 tentang Penambangan Galian Golongan C. ”Jika penambang liar ini tetap melanggar perda, mereka akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta, karena kalau penambang pasir liar ini dibiarkan terus beroperasi, maka akan merusak lingkungan sungai dan membahayakan masyarakat sekitar sungai,” imbuhnya.Dikatakannya, dalam penertiban penambang pasir, yang ditangkap bukan temuan barang bukti saja, namun juga akan ditindaklanjuti bagi pemilik barang bukti dan bagi pemakai barang bukti untuk diminta pertanggungjawaban bagi pelaku. “Kami tidak segan-segan untuk menangkap pemilik barang bukti dan pemakai barang bukti tersebut,” tegasnya.Maraknya penambang pasir liar seperti di wilayah Kediri ini dikarenakan rata-rata sungai hanya memiliki kedalaman tiga meter atau lebih dangkal dibandingkan Jombang yang memiliki kedalaman 15 meter. Karena itu, untuk mengantisipasi maraknya penambang pasir liar di wilayah Kediri, Jombang, Mojokerto, Madiun dan daerah kawasan bantaran Sungai Brantas dan Bengawan Solo diperlukan adanya perhatian dan pengawasan oleh bupati dan aparat kepolisian dan masyarakat.[b]Pilgub[/b] Sementara itu, Satpol PP Jatim juga akan menerjunkan petugas pengamanan dalam proses pemungutan suara ulang pemilu gubernur (pilgub) Jatim di Bangkalan dan Sampang 21 Januari 2009. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dijaga dua orang petugas Linmas. Setelah pemberlakuan PP 41/2007, Linmas yang sebelumnya berada di Bakesbang Jatim dialihkan kewenangannya kepada Satpol-PP Jatim per Januari 2009. Setiap petugas Linmas akan mendapatkan honor Rp 100 ribu untuk menjaga TPS. Dana itu akan diambilkan dari APBD 2009. Anggaran pengamanan Linmas untuk coblosan ulang pilgub berkisar sekitar Rp 900 juta.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait