Sabtu, 20 April 2024

REFORMASI BIROKRASI, UPAYA PEMERINTAH MEMBERANTAS TINDAK KORUPSI

Diunggah pada : 15 Januari 2009 13:47:41 40
thumb

Reformasi birokrasi dilakukan sebagai upaya untuk memberantas tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Hal ini penting, karena efesiensi birokrasi merupakan kunci yang harus terus dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Setia Purwaka SIP MM pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (15/1) mengatakan, birokrasi harus mampu memberikan kinerja berkualitas dan profesional. Karena dengan begitu, akan mampu menjawab tantangan jaman, sehingga reformasi birokrasi tidak hanya menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi perubahan pola pikir dan pola budaya untuk berbagai peran dan tatakelola pemerintahan. ”Karena itu, saya minta kepada seluruh bupati/walikota dan SKPD yang di Jawa Timur, agar turut serta mendukung pelaksanaan tatakelola pemerintah secara baik guna tercapainya good governance,” ujarnya.Reformasi birokrasi dilakukan karena pemerintah memiliki empat capaian. Yakni, pertama, ketersediaan pelayanan mendasar secara berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kedua, memberikan perlindungan dari ancaman dan gangguan internal dan eksternal. Ketiga, menjamin keadilan, dinamika ekonomi, dan persaingan usaha, serta keempat, menjamin keberlanjutan dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi dan lingkungan hidup.Dengan demikian, pemerintah akan memiliki peran efektif untuk merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan, menyelenggarakan administrasi publik secara efesien, serta mengontrol potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Selain itu, mampu meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban di lembaga pemerintah serta mampu menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.Melalui upaya tersebut, reformasi birokrasi difokuskan untuk menghasilkan profil organisasi yang efektif, ketatalaksanaan yang ringkas, serta sumber daya manusia yang profesional.Terkait penerapan PP 41, Setia mengatakan, PP muncul sebagai konsekuensi adanya reformasi birokrasi. Dengan begitu, mau tidak mau ada sejumlah lembaga/instansi yang hilang. Di Pemerintah Propinsi Jawa Timur, jumlah badan dari 16 menjadi 15, dinas yang semual 22 menjadi 20, kantor dari 3 menjadi 1. Di tingkat eselon, eselon II b dari 61 menjadi 23, eselon IV dari 1.660 menjadi 1.297. “Hal ini harus kami lakukan, karena menyangkut anggaran yang harus segera dicairkan di awal 2009,” ujarnya.Karena itu, melalui sosialisasi diharapkan aparatur pemerintah dapat memperoleh pencerahan, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur dapat berjalan sesuai arah reformasi birokrasi dan sesuai koridor hukum.Asisten Administrasi dan Umum Sekdaprop Jatim, Mulyadi WR mengatakan, pemerintah memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat melalui sistem birokrasi. Karena itu, birokrasi diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.Saat ini, birokrasi dianggap sering memunculkan permasalahan, karena itu perlu adanya reformasi birokrasi pemerintah, mencakup reformasi sistem, proses dan kultur aparat birokrasi yang bebas KKN sesuai prinsip good governance. Untuk mencapai itu, perlu ada perilaku yang sesuai dimensi dinamika pemerintahan, penegakan hukum yang efektif, pengembangan dan penerapan sistem dan bertanggung jawab secara jelas, cepat, dan nyata. Karena itu, sosialisasi ini dilakukan sebagai bekal aparatur agar tidak ragu dalam menjalankan tugas pemerintahan. Maksud tujuan sosialisasi, membangun persamaan persepsi, pemahaman tujuan reformasi birokrasi guna mengubah pola pikir, pola budaya, serta sistem administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi aparatur pemerintah di Jatim. Sasaran yang ingin dicapai, membentuk birokorasi yang bersih, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi menghadirkan narasumber, pejabat Kementrian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Heriyana Sutrisno dan pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Sosamto Tjiptadi. Sosialisasi diikuti bupati/waklikota se Jatim, pejabat eselon II dan III, SKPD se Jatim, Direktur BUMD, Sekda kabupaten/kota se Jatim.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait