Sabtu, 20 April 2024

TAK ADA PERLAWANAN, EKSEKUSI JALAN AKSES SURAMADU LANCAR

Diunggah pada : 15 Januari 2009 13:05:27 47
thumb

[img]files/cover/2009/januari/150109%20berita%20jal.jpg[/img][i][size=1]Foto:jal[/size][/i]Kegiatan eksekusi terhadap lima bangunan yang belum terbebaskan di sepanjang jalan akses menuju Jembatan Nasional Suramadu di sisi Surabaya akhirnya benar-benar dilakukan. Dua kendaraan excavator dalam waktu tidak kurang dari dua jam sudah selesai menghancurkan lima bangunan. Bangunan-bangunan tersebut selama ini dianggap mengolor-ngolor selesai pembangunan jalan akses, karena tidak segera bersedia menerima harga penetapan dari pemerintah. Asisten I Pemkot Surabaya, BF Sutadi di lokasi, Kamis (15/1) mengatakan, dalam eksekusi tersebut, eksekutor tidak menghadapi kesulitan, karena dari kelima bangunan yang belum dibongkar. Empat pemilik bangunan sehari sebelumnya sudah mengambil dana ganti rugi tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses eksekusi dimulai sejak pukul 08.15 WIB dan selesai sekitar pukul 10.10 WIB. Pemilik bangunan yang hingga pelaksanaan eksekusi, pemiliknya belum mengambil dana, yakni H Mustofa yang belamat di Jalan Kedung Cowek 150. Dalam eksekusi, H Mustofa tidak melakukan perlawanan, karena dalam kesempatan itu ia sedang mengikuti sidang mem PTUN-kan Walikota Surabaya terkait penerapan kebijakan konsinyasi. Sutadi menambahkan, selama pengambilan dana yang dititipkan di PN Surabaya, pemilik bangunan tidak dipungut biaya sepeserpun. Mereka hanya diminta menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Dana yang dititipkan di PN nominalnya sama dengan nilai sebelum dilaksanakannya kebijakan konsinyasi. Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kedung Cowek, bersamaan dengan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Raya Kenjeran milik, Ny Sundari. Lahan milik tersebut merupakan sisa lahan yang belum bebas dalam pembangunan jalan Middle Eastern Ring Road (MERR) II-C atau pengembangan wilayah kawasan timur Surabaya. Jalan itu belum bebas sejak tahun 2002. Dalam eksekusi di dua tempat tersebut, jumlah aparat kepolisian yang disiagakan 1.500 personel, yakni gabungan dari Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya dan Polres Surabaya Timur serta sejumlah koramil setempat. ”Pasukan tersebut dibagi menjadi dua, yakni 700 pasukan di Jalan Raya Kenjeran dan selebihnya di Jalan Kedung Cowek,” kata Kompol Rakidi, Kabag Bina Mitra Polres Surabaya Timur. Dari pantauan di lapangan sekitar lokasi eksekusi, masyarakat yang menyaksikan pembongkaran lima bangunan tersebut cukup ramai. Arus lalulintas di dua ruas sepanjang Jalan Kedung Cowek cukup ramai dan padat. Ramainya yang menyaksikan kegiatan itu, dan banyak kendaraan masyarakat di parkir sembarangan yang berakibat kemacetan. Sebelumnya diberitakan, alasan penerapan konsinyasi itu karena lahan yang sudah terbebaskan sudah mencapai 99,52% dan melebihi syarat 75% seperti yang telah tercantum dalam Perpres 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya pada Pasal 10. Alasan lain, yakni jalan tersebut tidak memungkinkan untuk dipindahkan, serta beberapa kali musyawarah tetapi belum juga ada kesepakatan dan pemilik lahan selalu keberatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Sebelum eksekusi terhadap lima bangunan itu, lahan yang sudah terbebaskan mencapai 130.856 m² atau 99,52% dari total lahan yang dibutuhkan 131.369 m². Sedangkan lahan yang belum bebas dan hingga dilakukan eksekusi adalah seluas 513 m² milik lima warga, meliputi H Munip seluas 100 m² beralamat di Jl Kedung Cowek 139 B, H Rofi’i seluas 100 m² beralamat Jl Kedung Cowek 147 A, H Mustofa seluas 165 m² beralamat Jl Kedung Cowek 150, Hendra seluas 116 m² beralamat Jl Kedung Cowek 180, dan H Yunus seluas 123 m² beralamat Jl Kedung Cowek 244. Sebelum rencana penerapan konsinyasi tersebut, beberapa upaya pendekatan telah dilakukan oleh P2T, meliputi peninjauan ke lahan tersebut, musyawarah dalam bentuk hearing dengan anggota DPRD Kota Surabaya bersama warga pemilik lahan, pertemuan khusus dengan pemilik lahan dalam upaya negosiasi harga, serta negosiasi melalui surat-menyurat. Karena semua langkah kebijakan telah ditempuh dan tidak ada titik temu, akhirnya seluruh instansi yang menjadi anggota P2T sepakat menempuh jalur hukum melalui konsinyasi ke PN Surabaya. Terhadap tanah dan bangunan yang dieksekusi tersebut, Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono sebelumnya sudah tiga kali menetapkan surat keputusan (SK) harga beli pada pemilik lahan, yakni dua kali ditahun 2007 dan sekali ditahun 2008. SK terakhir penetapan harga dilakukan oleh walikota pada bulan Agustus. Dalam SK tersebut walikota menetapkan harga beli tanah dan bangunan milik H Munip senilai Rp 533.727.480 sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp 1,1 miliar, lahan H Rofi’i senilai Rp 602.718.743 sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp 1,130 miliar, lahan H Mustofa senilai Rp 1.032 miliar sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp 1,800 miliar, lahan Hendra senilai Rp 490.672.100 sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp 700 juta. ”Hingga pelaksanaan eksekusi, nilai beli lahan yang diberikan pada pemiliknya tetap sesuai dengan yang ditetapkan walikota dan tidak ada tawar-menawar lagi,” kata Sutadi. Hingga saat ini pembangunan jalan akses di sisi Surabaya sudah mencapai 96,62%. Untuk Causeway atau jalan pendekat 99,73% selesai. Panjang total jembatan Suramadu 5.438 m meliputi Causeway sisi Surabaya 1.458 m, Causeway sisi Madura 1.818 m. Sedang untuk bentang tengah panjang keseluruhan mencapai 2.162 m terdiri dari dua Approach Bridge masing-masing 672 m dan Main Bridge sepanjang 818 m. Panjang jalan pendekat di sisi Surabaya mencapai 4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km. Proyek pembangunan Jembatan Suramadu mulai dikerjakan pertengahan tahun 2002. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan jembatan bisa dilintasi untuk umum pada April 2009.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait