Sabtu, 20 April 2024

BBM TURUN DUA KALI, TARIF AKDP DI JATIM TURUN TAK SAMPAI 10%

Diunggah pada : 15 Januari 2009 11:16:34 11
thumb

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prop Jawa Timur memastikan besaran total penurunan tarif Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) di wilayah Jatim tidak mencapai 10%. Ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Pemprop Jatim yang didasarkan pada harga BBM yang terjadi turun dua kali. “Per 15 Januari 2009 (hari ini, red) ada penurunan tarif BBM baru maka otomatis akan ada pembahasan penurunan tarif baru untuk AKDP di Jatim. Namun jika ditotal penurunan tarif akibat harga BBM turun akhir 2008 maupun yang akan segera berlaku tidak akan mencapai 10%,” ujar Hary Soegiri dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (15/1).Awal penurunan tarif AKDP di Jatim akibat penurunan harga BBM terjadi pada akhir 2008 mencapai besaran 5,31% yang akan diberlakukan secara resmi pada 15 Januari 2009. Sedangkan rencana penurunan tarif baru akibat adanya penurunan BBM yang per 15 Januari 2009 akan segera dibahas dan kemungkinan akan diterapkan pada awal Februari 2009Untuk tarif AKDP di Jatim yang diakibatkan penurunan harga BBM akhir 2008 ini sudah disetujui Pejabat Gubernur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 168 Tahun 2008 tentang Dasar Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Bus Umum di Propinsi Jatim.”Turunnya 5,31% ini secara resmi berlaku 15 Januari 2009 (hari ini). Namun, penurunan tarif AKDP di Jatim, ini dinilai lebih tinggi dibanding dengan penurunan tarif Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) sebesar 5,17%,” ujarnya.Hary menjelaskan, sebelum diberlakukannya Pergub 168 Tahun 2008, tarif AKDP untuk batas bawah untuk setiap penumpang sebesar Rp 90 per km, batas atas untuk setiap penumpang Rp147 per km. Dengan adanya Pergub 168 Tahun 2008 maka batas bawah setiap penumpang menjadi Rp 84 per km dan batas atas setiap penumpang menjadi Rp139 per km.Sedangkan, untuk AKAP, batas bawah untuk setiap penumpang awalnya Rp 150 per km turun menjadi Rp143 per km, batas bawah untuk setiap penumpang dari Rp 92 per km kini turun menjadi Rp 88 per km.Sementara itu, Ketua DPD Organda Jatim Mustofa menanggapi terhadap penurunan tarif AKDP ini, pihaknya dapat menerima baik, sesuai pergub 168 Tahun 2008 maupun yang akan segera dibahas nantinya terkait penurunan harga BBM yang baru.Bahkan, penurunan sebesar tarif 5,31% serta adanya penurunan tarif terjadi dua kali yang totalnya tidak sampai mencapai 10% perlu diketahui masyarakat. “De jure (secara hukum, red) tarif memang turun, namun de facto (kenyataan di lapangan, red) tarif tidak turun. Karena tarif AKDP yang diberlakukan di lapangan masih berada pada kisaran batas atas maupun batas bawah, riilnya yang diberlakukan untuk setiap penumpang sebesar Rp100 per km. Artinya bila penurunan batas atas hingga dibawah Rp100 baru tarif akan turun,” tuturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait