Jumat, 29 Maret 2024

UBAH JADI BLU, RSU DR SOETOMO NAIKKAN TARIF MULAI APRIL

Diunggah pada : 14 Januari 2009 15:48:46 62
thumb

RSU dr Soetomo akan menaikkan tarif rumah sakit per 1 April 2009. Hal ini dikarenakan keputusan Pemerintah Propinsi Jatim yang menetapkan RSU dr Soetomo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Direktur RSU Dr Soetomo, Dr dr Slamet Riyadi Yuwono DTM&HMARS, Rabu (14/1) di Surabaya mengatakan, kenaikan tarif ini sudah dievaluasi sebelumnya, sebab tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif yang berlaku sejak 2002 dan belum mengalami perubahan. Padahal, dalam waktu 7 tahun ini, sudah banyak perubahan dan banyak tarif yang sudah tidak lagi sesuai dengan pelayanan yang diberikan. ”Kami sudah mengevaluasi berapa tarif yang sesuai dan sudah menentukannya. Rencananya penyesuaikan tarif akan dilakukan 1 April,” katanya.Ia menjelaskan, tujuan diubahnya lima Rumah Sakit (RS) Pemerintah Propinsi Jatim, yakni RSU Dr Soetomo, RS Haji Sukolilo, RS Jiwa Menur Surabaya, RS Saiful Anwar Malang, serta RSU Dr Soedono Madiun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) adalah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih efisien. Dengan sistem BLU, pasien akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dengan menjadi BLU, RSU dr Soetomo juga meningkatkan dan mengganti sistem pelayanan dari yang konvensional dengan menggunakan blanko menjadi electronics hospital atau rumah sakit dengan sistem komputerisasi online.Diharapkan, dengan sistem komputer online, pelayanan yang diberikan lebih cepat karena data pasien akan dimasukkan ke database dan langsung bisa dibuka oleh dokter. Selain itu, kejadian data atau status pasien terselip atau hilang bisa dihindari. Sebab, semua data dan riwayat kesehatan pasien dapat langsung disimpan di komputer yang bisa diakses. Selain menyesuaikan tarif, RSU dr Soetomo juga telah mengevaluasi serta menyusun pembenahan di segala bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit selama 2 tahun ini. Meliputi, bidang teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen aset yang meliputi sarana prasarana yang sudah ada juga termasuk manajemen keuangan. ”Dengan menjadi BLU, kita bisa langsung melakukan pengadaan barang dan jasa, tanpa harus melalui proses tender dan tanpa menunggu persetujuan dewan. Cukup persetujuan gubernur saja,” ungkapnya. Sekretaris Tim Penilai BLUD, Nurwiyatno mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan lima RS milik pemprop menjadi BLU sudah dikeluarkan. Selanjutnya, mengenai teknis seperti renumerasi gaji ataupun penyesuaian tarif, diserahkan sepenuhnya pada rumah sakit yang bersangkutan. “Nantinya usulan dari rumah sakit itu akan dibahas terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Pastinya, akan ada pembahasan sebelum pemprop mengeluarkan pergub tersebut,’’ katanya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait