Jumat, 29 Maret 2024

RENCANA FATWA HARAM ROKOK, PETANI TEMBAKAU TAK RISAU

Diunggah pada : 9 Januari 2009 13:29:02 191
thumb

Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram rokok akhir Januari, tidak membuat petani tembakau merasa risau. Fatwa tersebut tidak akan banyak membuat masyarakat langsung serta merta mengikutinya. Ini karena karakteristik kultur umat muslim di Indonesia cenderung lebih mengikuti anjuran kiai/ulama di sekitar lingkungannya daripada fatwa MUI. Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, Abdul Hafid Aziz di kantornya, Jumat (9/1) mengatakan, meksi fatwa tersebut adalah hasil ijma atau kesepakatan ulama, namun forum tersebut belum mampu menampung aspirasi dari seluruh kepentingan dan pendapat ulama di Indonesia. Lagipula, terbitnya fatwa tersebut banyak mengindikasikan pesanan dari sekelompok pihak. Jika memang rokok dinyatakan haram, mengapa terbitnya fatwa itu baru sekarang dan tidak dari dulu. Sedangkan saat ini sudah banyak manfaat yang dirasakan dari bisnis rokok, tembakau dan cengkeh. MUI perlu mempertimbangkan aspek sosial atas terbitnya fatwa itu, jangan hanya memenuhi permintaan kelompok. Hafid menambahkan, jika nantinya fatwa itu benar-benar terbit dan dampaknya sangat dirasakan petani tembakau serta pengusaha rokok. Petani di Jatim tidak akan segan-segan berangkat ke Jakarta untuk mendatangi kantor MUI memrotes terbitnya fatwa itu. Sebelumnya, MUI Jatim telah memastikan tidak ada penerbitan fatwa haram rokok. Penegasan ini disampaikan Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori (29/8/2008) saat menerima kunjungan Pengurus APTI Jatim di kantornya. Saat itu, Abdussomad meminta pada masyarakat untuk segera mengakhiri perdebatan wacana tersebut, karena masih banyak urusan kebangsaan yang harus diselesaikan. Adanya wacana perdebatan fatwa rokok di masyarakat berakibat memunculkan kesan, bahwa lembaga MUI merupakan intitusi penerima order fatwa untuk kepentingan sekelompok masyarakat. Kondisi itu merugikan kredibilitas MUI selaku intitusi utama agama Islam di Indonesia. Untuk menfatwakan rokok hukumnya haram tidak mudah, karena jika fatwa itu muncul akan banyak timbul masyarakaat pengangguran baru di Indonesia khususnya di Jatim yang merupakan penghasil utama cukai di Indonesia. Jika efek negatifnya lebih tinggi dibandingkan manfaat positifnya atas fatwa tersebut, maka fatwa sulit diterbitkan. Berdasarkan data APTI Jatim, kontribusi areal tembakau di Jatim terhadap nasional rata-rata 53% dari tahun 2001-2007. Nilai investasi petani tembakau di Jatim mencapai Rp 682 miliar dengan menyerap tenaga kerja sekitar 27.703.250 orang dengan kontribusi cukai rokok terhadap nasional sebesar 78%. Tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Jatim sebanyak 1.367 unit dengan produksi 169 miliar batang per tahun. “Dengan potensi ini, apa layak fatwa haram rokok diterbitkan,” kata Hafid. APTI Jatim bersama KH M Anwar Syafii, Pengasuh Ponpes Miftahul Ulmum Al Anwar Patemon Tlogosari pada (27/8/2008) di Bondowoso juga telah menggelar forum diskusi dengan sebagian ulama pondok pesantren di daerah sekitar. Hasil dari pertemuan itu diperoleh kesimpulan, bahwa hukum rokok dan tembakau, ulama banyak yang berbeda pendapat. Berbagai pendapat yang muncul antara lain hukumnya bisa mubah, haram, dan makruh. Kesimpulan dari pertemuan itu, tidak ada dalil yang bersifat Shorih atau tegas dan jelas didalam Al Quran maupun hadist yang membahas masalah hukum tembakau dan rokok. Data Dinas Perkebunan Jatim tahun 2008 menyebutkan, total permintaan tembakau oleh gudang dan pabrik rokok (PR) tahun ini 76.045 ton. Dari total kebutuhan itu, lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan tanamannya hanya 92.061 ha. Tembakau-tembakau itu berjenis Voor Oogst atau yang tumbuh dan panen saat musim kemarau, sedangkan yang Naoogst atau yang panen saat musim penghujan total kebutuhannya sekitar 8.000 ton. Tembakau Naoogst hanya tumbuh di Kabupaten Jember. Permintaan tembakau ini adalah memenuhi kebutuhan luas negeri, seperti Brazil, Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa sebagai bahan rokok cerutu.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait