Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha ;
2. Sub Bagian Penyusunan Program;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengembangan Teknologi Informatika, membawahi
1. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak ;
2. Seksi Pengembangan Perangkat Keras ;
3. Seksi Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
d. Bidang Diseminasi dan Informasi, membawahi :
1. Seksi Layanan Informasi Publik
2. Seksi Media Interaktif ;
3. Seksi Media Informasi.
e. Bidang Jaringan Komunikasi, membawahi :
1. Seksi Komunikasi Sosial ;
2. Seksi Kemitraan Profesi Komunikasi dan Informasi ;
3. Seksi Komunikasi Pemerintah.
f. Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah ;
2. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Masyarakat;
3. Seksi Pengembangan Muatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
g. Bidang Pos dan Telekomunikasi, membawahi :
1. Seksi Pos dan Filateli ;
2. Seksi Telekomunikasi ;
3. Seksi Pengawasan dan Penertiban.
h. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
2. Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
i. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
j. Kelompok Jabatan Fungsional
Tidak ada berita terkait