Kamis, 28 Maret 2024

Struktur Organisasi

Diunggah pada : 14 Juli 2015 8:43:47 897

 

 

Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahi :

1. Sub Bagian Tata Usaha ;

2. Sub Bagian Penyusunan Program;

3. Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Pengembangan Teknologi Informatika, membawahi

1. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak ;

2. Seksi Pengembangan Perangkat Keras ;

3. Seksi Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

d. Bidang Diseminasi dan Informasi, membawahi :

1. Seksi Layanan Informasi Publik

2. Seksi Media Interaktif ;

3. Seksi Media Informasi.

e. Bidang Jaringan Komunikasi, membawahi :

1. Seksi Komunikasi Sosial ;

2. Seksi Kemitraan Profesi Komunikasi dan Informasi ;

3. Seksi Komunikasi Pemerintah.

f. Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :

1. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah ;

2. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Masyarakat;

3. Seksi Pengembangan Muatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

g. Bidang Pos dan Telekomunikasi, membawahi :

1. Seksi Pos dan Filateli ;

2. Seksi Telekomunikasi ;

3. Seksi Pengawasan dan Penertiban.

h. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:

1. Seksi Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ;

2. Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

3. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

i. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

j. Kelompok Jabatan Fungsional

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait