Bidang Pengelolaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan komunikasi.
Bidang Pengelolaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:
a. Seksi Pengembangan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pengembangan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
ii. menyiapkan bahan perekayasaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
iii. menyiapkan bahan penerapan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
iv. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba hasil pengembangan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
b. Seksi Pengendalian InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas:
i. menyiapkan bahan pengendalian Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
ii. menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
iii. menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemilihan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
iv. menyiapkan bahan kerjasama pengendalian Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
v. menyiapkan bahan pelaksanaan operasionalisasi Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
vi. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
c. Seksi Pemeliharaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas:
i. menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
ii. menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan Infrastruktur jaringan Teknologi Informas, dan Komunikasi ;
iii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait