Kamis, 25 April 2024

BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR TIK

Diunggah pada : 7 September 2015 9:34:17 89

Bidang Pengelolaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan komunikasi.

Bidang Pengelolaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:

a. Seksi Pengembangan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi  mempunyai     tugas :

i.    menyiapkan bahan pengembangan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan       Komunikasi;

ii.   menyiapkan bahan perekayasaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan       Komunikasi;

iii.  menyiapkan bahan penerapan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan       Komunikasi ;

iv.  menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba hasil pengembangan Infrastruktur jaringan       Teknologi Informasi dan Komunikasi ;

v.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

b. Seksi Pengendalian InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi  mempunyai      tugas:

i.    menyiapkan bahan pengendalian Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan       Komunikasi;

ii.   menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi       dan Komunikasi;

iii.  menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemilihan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;

iv.  menyiapkan bahan kerjasama pengendalian Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi  dan Komunikasi;

v.   menyiapkan bahan pelaksanaan operasionalisasi Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;

vi.  menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;

vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

c. Seksi Pemeliharaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi  mempunyai      tugas:

i.     menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

ii.    menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan Infrastruktur jaringan  Teknologi Informas, dan Komunikasi ;

iii.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait