Bidang Pengelolaan Data dan Statistik
Tugas:
merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;
c. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengelolaan Data
Tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, klasifikasi, verfikasi dan stratifikasi data pembangunan Provinsi;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data pembangunan Provinsi;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan data pembangunan provinsi;
d. menyiapkan bahan analisis pengelolaan data pembangunan Provinsi;
e. menyiapkan bahan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang pembangunan Provinsi;
f. menyiapkan bahan penyebarluasan data statistik pembangunan Provinsi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Statistik
Tugas :
a. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan statistik;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
d. menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan Provinsi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan statistik; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Evaluasi dan Informasi
Tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan informasi data pembangunan Provinsi;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
d. menyiapkan bahan analisis dalam upaya evaluasi dan informasi;
e. menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan evaluasi dan informasi; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait