Sabtu, 20 April 2024

BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN STATISTIK

Diunggah pada : 10 Januari 2017 15:56:27 755

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik

Tugas:

 merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;

b.    pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;

c.    pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan

e.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Data
2. Seksi Statistik; dan
3. Seksi Evaluasi dan Informasi;
 
 

Seksi Pengelolaan Data

Tugas:

a.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, klasifikasi, verfikasi dan stratifikasi data pembangunan Provinsi;

b.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data pembangunan Provinsi;

c.    menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan data pembangunan provinsi;

d.    menyiapkan bahan analisis pengelolaan data pembangunan Provinsi;

e.    menyiapkan bahan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang pembangunan Provinsi;

f.     menyiapkan bahan penyebarluasan data statistik pembangunan Provinsi;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan

h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Statistik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;

b.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan statistik;

c.    menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;

d.    menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan Provinsi;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan statistik; dan

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Evaluasi dan Informasi

Tugas:

a.    menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan informasi data pembangunan Provinsi;

b.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;

c.    menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;

d.    menyiapkan bahan analisis dalam upaya evaluasi dan informasi;

e.    menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan evaluasi dan informasi; dan

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait