Jumat, 29 Maret 2024

BIDANG PEMBERDAYAAN TIK

Diunggah pada : 7 September 2015 9:31:25 58

Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan

pemberdayaan telematika pemerintahan, masyarakat dan pengembangan muatan telematika.

Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:

a. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah ; mempunyai tugas:

i.    menyiapkan pengumpulan bahan pemberdayaan Telematika pemerintahan ;

ii.   menyiapkan bahan penyusunan pedoman dalam rangka pemberdayaan Telematika

      pemerintahan;

iii.  menyiapkan bahan fasilitasi penerapan telematika pemerintahan;

iv.  menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan telematika pemerintahan;

v.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

b. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Masyarakat; mempunyai tugas:

i.    menyiapkan bahan pengumpulan bahan pemberdayaan Telematika bagi masyarakat;

ii.   menyiapkan bahan penyusunan pedoman dalam rangka pemberdayaan Telematika bagi

      masyarakat;

iii.  menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan penerapan telematika dilingkungan masyarakat;

iv.  menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan Telematika masyarakat;

v.   menyiapkan bahan sosialisasi pemanfaatan telematika kepada masyarakat;

vi.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;

c. Seksi Pengembangan Muatan Teknologi Informasi, mempunyai tugas:

i.    menyiapkan bahan pengumpulan bahan pengembangan muatan telematika;

ii.   menyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka pengembangan

      muatan telematika;

iii.  menyiapkan bahan perekayasaan pengembangan muatan telematika;

iv.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang .

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait