Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan
pemberdayaan telematika pemerintahan, masyarakat dan pengembangan muatan telematika.
Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:
a. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah ; mempunyai tugas:
i. menyiapkan pengumpulan bahan pemberdayaan Telematika pemerintahan ;
ii. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dalam rangka pemberdayaan Telematika
pemerintahan;
iii. menyiapkan bahan fasilitasi penerapan telematika pemerintahan;
iv. menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan telematika pemerintahan;
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
b. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Masyarakat; mempunyai tugas:
i. menyiapkan bahan pengumpulan bahan pemberdayaan Telematika bagi masyarakat;
ii. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dalam rangka pemberdayaan Telematika bagi
masyarakat;
iii. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan penerapan telematika dilingkungan masyarakat;
iv. menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan Telematika masyarakat;
v. menyiapkan bahan sosialisasi pemanfaatan telematika kepada masyarakat;
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
c. Seksi Pengembangan Muatan Teknologi Informasi, mempunyai tugas:
i. menyiapkan bahan pengumpulan bahan pengembangan muatan telematika;
ii. menyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka pengembangan
muatan telematika;
iii. menyiapkan bahan perekayasaan pengembangan muatan telematika;
iv. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang .
Tidak ada berita terkait