Sabtu, 20 April 2024

BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK

Diunggah pada : 10 Januari 2017 15:36:01 236

Bidang Komunikasi Publik

Tugas :

menyiapkan bahan penyusunan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik.

Fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik;

b.    pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik;

c.    pengoordinasian kebijakan pengelolaan opini publik;

d.    pembinaan dan pengembangan strategi komunikasi publik;

e.    pelaksanaaan kebijakan kerjasama antar lembaga komunikasi publik;

f.     pengoordinasian kebijakan pemberdayaan sumber daya dan lembaga komunikasi publik;

g.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik; dan

h.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Komunikasi Publik membawahi :

1. Seksi Pengelolaan Opini Publik;
2. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik;
 

Seksi Pengelolaan Opini Publik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan opini publik;

b.    menyiapkan bahan koordinasi monitoring dan analisis isu publik;

c.    menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan opini publik;

d.    menyiapkan bahan penyusunan hasil kajian isu publik di media;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan analisis data informasi komunikasi publik dan citra pemerintah daerah;

f.     menyiapkan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring isu publik lintas sektoral di media massa dan media sosial;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini publik;

h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya komunikasi publik;

b.    menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pemberdayaan sumber daya komunikasi publik;

c.    menyiapkan bahan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;

d.    menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya komunikasi publik di masyarakat;

e.    menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sumber daya komunikasi publik; dan

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Kemitraan Komunikasi Publik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;

b.    menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;

c.    menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;

d.    menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;

e.    menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;

f.     menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dibidang kemitraan lembaga komunikasi publik ;

g.    menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kemitraan komunikasi publik; dan

i.      melaksanakan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait