Bidang Komunikasi Publik
Tugas :
menyiapkan bahan penyusunan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik;
c. pengoordinasian kebijakan pengelolaan opini publik;
d. pembinaan dan pengembangan strategi komunikasi publik;
e. pelaksanaaan kebijakan kerjasama antar lembaga komunikasi publik;
f. pengoordinasian kebijakan pemberdayaan sumber daya dan lembaga komunikasi publik;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Komunikasi Publik membawahi :
Seksi Pengelolaan Opini Publik
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan opini publik;
b. menyiapkan bahan koordinasi monitoring dan analisis isu publik;
c. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan opini publik;
d. menyiapkan bahan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis data informasi komunikasi publik dan citra pemerintah daerah;
f. menyiapkan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring isu publik lintas sektoral di media massa dan media sosial;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini publik;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya komunikasi publik;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pemberdayaan sumber daya komunikasi publik;
c. menyiapkan bahan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;
d. menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya komunikasi publik di masyarakat;
e. menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sumber daya komunikasi publik; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kemitraan Komunikasi Publik
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
b. menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
c. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
d. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
e. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
f. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dibidang kemitraan lembaga komunikasi publik ;
g. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kemitraan komunikasi publik; dan
i. melaksanakan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait