Rabu, 24 April 2024

BIDANG JARINGAN KOMUNIKASI

Diunggah pada : 7 September 2015 9:30:41 531

Bidang Jaringan Komunikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan kerjasama

Jaringan komunikasi antar lembaga komunikasi dan informasi.

Bidang Jaringan Komunikasi, Membawahi:

a. Seksi Komunikasi Sosial; mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pendayagunaan lembaga komunikasi sosial;

ii.   menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan media tradisional;

iii.  menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat;

iv.  menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan komunitas komunikasi berdasar kesetaraan gender;

v.   menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan,

      masyarakat dan pengembangan pelayanan publik;

vi.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

b. Seksi Kemitraan Profesi Komunikasi dan Informasi; mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga;

ii.   menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga komunikasi  pemerintah ;

iii.  menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga profesi;

iv.  menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga

     konsumen media

v.  menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka

    pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan, masyarakat dan pengembangan pelayanan

    publik

vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

c. Seksi komunikasi Pemerintah, mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pusat informasi publik ;

ii.   menyiapkan bahan fasilitasi pusat-pusat informasi publik ;

iii.  menyiapkan bahan fasilitasi pemberdayaan komunitas komunikasi strategis yang berkembang

      di masyarakat;

iv.  menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan,

      masyarakat dan pengembangan pelayanan publik;

v.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait