Bidang Jaringan Komunikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan kerjasama
Jaringan komunikasi antar lembaga komunikasi dan informasi.
Bidang Jaringan Komunikasi, Membawahi:
a. Seksi Komunikasi Sosial; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pendayagunaan lembaga komunikasi sosial;
ii. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan media tradisional;
iii. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat;
iv. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan komunitas komunikasi berdasar kesetaraan gender;
v. menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan,
masyarakat dan pengembangan pelayanan publik;
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
b. Seksi Kemitraan Profesi Komunikasi dan Informasi; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga;
ii. menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah ;
iii. menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga profesi;
iv. menyiapkan bahan penyusunan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga
konsumen media
v. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka
pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan, masyarakat dan pengembangan pelayanan
publik
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
c. Seksi komunikasi Pemerintah, mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pusat informasi publik ;
ii. menyiapkan bahan fasilitasi pusat-pusat informasi publik ;
iii. menyiapkan bahan fasilitasi pemberdayaan komunitas komunikasi strategis yang berkembang
di masyarakat;
iv. menyiapkan bahan koordinasi dibidang pemberdayaan jaringan komunikasi pemerintahan,
masyarakat dan pengembangan pelayanan publik;
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait