Rabu, 24 April 2024

BIDANG DISEMINASI INFORMASI

Diunggah pada : 7 September 2015 9:29:59 254

Bidang Diseminasi dan Informasi, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan

di bidang diseminasi / penyebarluasan informasi.

Bidang Diseminasi Informasi, membawahi:

1. Seksi Layanan Informasi Publik; mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan pelayanan informasi publik;

ii.   menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi, pemantauan dan melayani kebutuhan masyarakat

      terhadap informasi;

iii.  menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan publik;

iv.  menyiapkan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang layanan publik;

v.   menyiapkan bahan pelaksanaan iklan layanan masyarakat;

vi.  menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi dan

      Kabupaten/Kota guna mendapatkan bahan sajian pelayanan informasi;

vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2. Seksi Media Interaktif; mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi secara langsung

      (interpersonal communication);

ii.   menyiapkan bahan sosialisasi kebijakan pembangunan dan pemerintahan;

iii.  menyiapkan bahan dialog publik;

iv.  menyiapkan bahan fasilitasi komunikasi publik;

v.   menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan

      sajian pelayanan informasi;

vi.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

3. Seksi Media Informasi mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan penyebarluasan informasi melalui media elektronik, cetak dan luar

      ruang;

ii.   menyiapkan bahan diseminasi informasi melalui media radio dan televisi;

iii.  menyiapkan bahan pengelolaan radio milik pemerintah daerah;

iv.  menyiapkan bahan penerbitan tabloid, majalah dan penerbitan lainnya;

v.   menyiapkan bahan penyertaan pameran/promosi;

vi.  menyiapkan bahan pelaksanaan produksi media luar ruang ;

vii. menyiapkan bahan pengelolaan news room;

viii. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan

      sajian pelayanan informasi;

ix.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait