Bidang Diseminasi dan Informasi, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
di bidang diseminasi / penyebarluasan informasi.
Bidang Diseminasi Informasi, membawahi:
1. Seksi Layanan Informasi Publik; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pelayanan informasi publik;
ii. menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi, pemantauan dan melayani kebutuhan masyarakat
terhadap informasi;
iii. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan publik;
iv. menyiapkan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang layanan publik;
v. menyiapkan bahan pelaksanaan iklan layanan masyarakat;
vi. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota guna mendapatkan bahan sajian pelayanan informasi;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
2. Seksi Media Interaktif; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi secara langsung
(interpersonal communication);
ii. menyiapkan bahan sosialisasi kebijakan pembangunan dan pemerintahan;
iii. menyiapkan bahan dialog publik;
iv. menyiapkan bahan fasilitasi komunikasi publik;
v. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan
sajian pelayanan informasi;
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
3. Seksi Media Informasi mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan penyebarluasan informasi melalui media elektronik, cetak dan luar
ruang;
ii. menyiapkan bahan diseminasi informasi melalui media radio dan televisi;
iii. menyiapkan bahan pengelolaan radio milik pemerintah daerah;
iv. menyiapkan bahan penerbitan tabloid, majalah dan penerbitan lainnya;
v. menyiapkan bahan penyertaan pameran/promosi;
vi. menyiapkan bahan pelaksanaan produksi media luar ruang ;
vii. menyiapkan bahan pengelolaan news room;
viii. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan
sajian pelayanan informasi;
ix. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait