Bidang Aplikasi Informatika
Tugas
merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan aplikasi informatika;
b. pengendalian mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
c. fasilitasi integrasi pelayanan publik e-government;
d. pelaksanaan pengembangan perangkat lunak;
e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer);
f. pengoordinasian kebijakan aplikasi informatika;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan aplikasi informatika; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata kelola e-government dan pemberdayaan TIK;
b. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
c. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi tata kelola pemberdayaan TIK;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
e. menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama tata kelola dan pemberdayaan TIK;
f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan GCIO (Government Chief Information Officer );
g. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola dan pemberdayaan pemberdayaan TIK; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengembangan Aplikasi
Tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan aplikasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengembangan aplikasi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan Busines Proces Reenginering (BPR) pada sistem yang berjalan;
e. menyiapkan bahan integrasi aplikasi – aplikasi pada layanan publik;
f. menyiapkan bahan fasilitasi, pengelolaan, evaluasi dan monitoring aplikasi;
g. menyiapkan bahan koordinasi penguatan pengembangan aplikasi; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi
Tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;
b. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan persandian dan keamanan informasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan persandian dan keamanan informasi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang persandian dan keamanan informasi;
e. menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center (SOC);
f. menyiapkan bahan analisis sistem keamanan dalam upaya penguatan persandian dan keamanan informasi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian dan keamanan informasi; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait