Jumat, 19 April 2024

WORKSHOP DAN BIMTEK PPID DI EMPAT BAKORWIL

Diunggah pada : 28 April 2016 11:45:35 13

PPID Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Workshop dan Bimbingan teknik (Bimtek) Penguatan PPID Badan Publik Kabupaten dan Kota  se Jawa Timur.

Workshop dan Bimtek PPID dimaksudkan untuk penguatan dan mengoptimalkan peran  serta  fungsi PPID Badan Publik  di lingkup Pemerintah Jawa Timur, baik itu PPID Badan Publik SKPD di tingkat Provinsi maupun Badan Publik di Kabupaten dan Kota khususnya dalam rangka menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 Workshop dan Bimtek diselenggarakan secara bertahap di empat wilayah kerja Bakorwil di Jawa Timur, tahap pertama telah dilaksanakan di Bakorwil Madiun pada 30 Maret 2016 dan ditempatkan di Kabupaten Blitar  yang  PPIDnya  telah mendapat predikat terbaik untuk kategori Kabupaten pada PPID Award tahun 2015 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Untuk tahap kedua, workshop dan Bimtek penguatan PPID dilaksanakan di wilayah kerja Bakorwil Malang yang ditempatkan di Kota Probolinggo pada tangal 27 April 2016 sebagai PPID  terbaik Badan Publik kategori Kota, disamping PPID Kota Surabaya dan Kota Blitar. Kegiatan workshop penguatan PPID untuk wilayah Bakorwil Malang dibuka secara resmi oleh Walikota Probolinggo ibu Hj. Rukmini, SH, M.Si dan dihadiri sebanyak 105 peserta terdiri dari seluruh PPID Pembantu/SKPD se wilayah Kota Probolinggo dan PPID Kabupaten/Kota se wilayah Bakorwil Malang.

Sedang untuk tahap ketiga kegiatan worshop dan Bimtek akan dilaksanakan di wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro pada bulan Mei 2016 dan  akan ditempatkan di Kabupaten Tuban dan tahap keempat untuk wilayah Bakorwil Pamekasan menurut rencana akan ditempatkan  Kabupaten Pamekasan.

Menurut Koordinator Layanan Informasi PPID Provinsi Jawa Timur Agus DM, disamping dalam rangka  penguatan PPID dan optimalisasi peran dan fungsi PPID di lingkup Pemerintah Jawa Timur, kegiatan worksop semacam ini  sekaligus untuk mendorong seluruh Badan Publik baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota agar dapat meningkatkan kualitas dalam pengelolaan informasi, untuk memberikan pelayanan informasi secara mudah, cepat, akurat dan murah. Dan mendorong kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memberikan pelayanan informasi publik yang baik kepada masyarakat, setiap Badan Publik baik itu Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bahkan sampai di tingkat Pemerintah Desa dan Kelurahan. Untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi, Badan Publik perlu membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien dengan memanfaatkan sarana dan/atau media elektronika maupun non elektronika atau berbasis teknologi informasi. (adm).

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait