KadisKominfoJatim, Ir Eddy Santoso MM, menilaitahun 2016 pencapaianimplementasiUU 14 tahun 2008 diJatimsudahdiatas 50 persen. Menurutnya, konsekwensidariUUiniadalahbadanpublikbaikSKPDmaupundikabupaten/kotatidakbolehmenyembunyikaninformasipublikkepadamasyarakat.
"Semuainformasibisadiaksesdengancepat, tepat, mudahdanmurah," ujarnyadihadapanpesertaRakorPPID yang digelardiaulaDinasKominfoJatim, Selasa (22/11).
Dikatakannya, implementasilainnya, yaknimembangundanmengembangkansistemlayananinformasi yang mudahdiaksesdanberbasisTeknologiInformasi (TI). UU 14 tahun 2008 telahmendorongterciptanya clean dan good governance diPemprovJatim. Selainitujugamampumendorongbadanpublik agar selalubersikaptransparandanakuntabelditengahmasyarakat.
"Inibukansekedarmemenuhihakataskewajibanmemberiinformasi. Namunjustruhakatasaksesinformasi yang berkualitas. KarenaituPPIDharusmampumemberikanpelayananinformasi yang baikpadamasyarakat," tuturnya.
KabidDiseminasiInformasi, DiskominfoJatim, Ir Sri Hardriyanti MM, selakupenyelenggaramengatakan, rakorinidigelaratasdasarUU 14 tahun 2008 tentangketerbukaaninformasi. SelainitupulaPergub 55/2011 tentangpedomanPPID. Tujuannya, untukmendorongterwujudnyaimplementasiregulasitersebut.
Rakorjugadimaksudkan agar kembalimengoptimalkanperandanfungsiPPIDdilingkunganPemprovJatimdanKabupaten/kota. Selainitujugauntukmemberikanpemahamantentangketerbukaaninformasipublik yang benar.
"Rakorjugauntukmenstandarkanpengelolaanisi website terkaitstandarpelayananinformasipublik yang benar," katanya.(sti)