Kamis, 25 April 2024

Diskominfo Kembali Gelar Rakor PPID

Diunggah pada : 23 November 2016 12:24:58 17

foto;renny JNR
 
Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kabupaten/kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. kegiatan ini tidak lain untuk kembali meningkatkan peran dan fungsi PPID dalam mengelola dan melayani masyarakat utamanya mellaui website.
 
Kadis Kominfo Jatim, Ir Eddy Santoso MM, menilai tahun 2016 pencapaian implementasi UU 14 tahun 2008 di Jatim sudah di atas 50 persen. Menurutnya, konsekwensi dari UU ini adalah badan publik baik SKPD maupun di kabupaten/kota tidak boleh menyembunyikan informasi publik kepada masyarakat.
 
"Semua informasi bisa diakses dengan cepat, tepat, mudah dan murah," ujarnya di hadapan peserta Rakor PPID yang digelar di aula Dinas Kominfo Jatim, Selasa (22/11).
 
Dikatakannya, implementasi lainnya, yakni membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi yang mudah diakses dan berbasis Teknologi Informasi (TI). UU 14 tahun 2008 telah mendorong terciptanya clean dan good governance di Pemprov Jatim. Selain itu juga mampu mendorong badan publik agar selalu bersikap transparan dan akuntabel di tengah masyarakat.
 
"Ini bukan sekedar memenuhi hak atas kewajiban memberi informasi. Namun justru hak atas akses informasi yang berkualitas. Karena itu PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi yang baik pada masyarakat," tuturnya.
 
Kabid Diseminasi Informasi, Diskominfo Jatim, Ir Sri Hardriyanti MM, selaku penyelenggara mengatakan, rakor ini digelar atas dasar UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Selain itu pula Pergub 55/2011 tentang pedoman PPID. Tujuannya, untuk mendorong terwujudnya implementasi regulasi tersebut.
    Rakor juga dimaksudkan agar kembali mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di lingkungan Pemprov Jatim dan Kabupaten/kota. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik yang benar.
    "Rakor juga untuk menstandarkan pengelolaan isi website terkait standar pelayanan informasi publik yang benar," katanya.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait