Rabu, 24 April 2024

Wagub Jatim Imbau Jangan Euforia Berlebihan Sambut Hasil Sementara Penghitungan Cepat Pilkada

Diunggah pada : 11 Desember 2020 5:27:59 17

Jatim Newsroom - Tahapan pemungutan suara perhelatan Pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim 9 Desember 2020 telah terlaksana dengan lancar dan baik. Bahkan berdasarkan hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survey maupun real count KPU sudah dapat diketahui para pemenang sementara.

Kendati demikian, Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak mengimbau kepada masyarakat yang merasa senang karena pasangan calon yang mereka dukung  untuk sementara unggul berdasarkan hasil penghitungan cepat, jangan euforia yang berlebihan.

"Saya harap bersabar dalam menunggu hasil yang benar-benar final. Kita hormati ranah penyelenggara dan pengawas dalam melakukan penghitungan suara hasil pilkada," kata Wagub Emil usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/12).

Pria yang juga Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini juga berharap kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak dalam menyikapi hasil-hasil sementara penghitungan cepat Pilkada dengan penuh kecermatan dan kesabaran jika mungkin hasilnya tidak sesuai dengan harapan.   

Namun di beberapa wilayah, ada ya sudah cukup signifikan angkanya sehingga suasana - suasana kegembiraan juga sudah mulai terasa tapi jangan euforia.  

"Saya mengingatkan bahwa amanah ini justru adalah tanggung jawab yang berat. Kita justru harus sikapi amanah ini dengan penuh mawas diri, rendah hati dan tentunya ya siap - siaplah untuk kemudian menjalankan tugas dengan baik," harap mantan Bupati Trenggalek ini.

Selain itu, bagi para pihak yang merasa kurang puas dengan hasil sementara penghitungan suara Pilkada, Emil berharap tetap menghormati betul proses-proses tahapan yang ada. 

"Tentunya selalu ada ruang bagi peserta yang merasa ingin menyampaikan aspirasi atau harapannya kepada penyelenggara atau kepada pengawas terkait proses penghitungan ini," tegasnya.

"Setiap peserta Pilkada, lanjut Wagub Jatim tentunya mempunyai hak yang sama untuk kemudian menyuarakan bahkan memproses sesuai jalur dan peraturan hukum yang berlaku," imbuhnya. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait