Jumat, 19 April 2024

Tak Miliki E KTP, KPU Minta Warga Segera Lakukan Perekaman Data

Diunggah pada : 24 April 2018 13:34:22 3

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi meminta warga yang tidak memiliki E-KTP untuk merekamdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Pasalnya, ada sebanyak 4.122 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak dapat memilih karena belum masuk dalam database kependudukan.

“Sesuai aturan, hanya pemilih yang telah memiliki KTP elektronik yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian, penduduk yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik tidak dapat memilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni, Selasa, (24/4).

Ia menjelaskan,bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum masuk database kependudukan, hak memilih tersebut masih dapat diselamatkan saat pemungutan suara. Syaratnya, telah melakukan perekaman data KTP elektronik dan memiliki surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

Lebih lanjut, Syamsul menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Panwaslu untuk melakukan perbaikan data pemilih sebelum DPT perbaikan final yang nantinya ditetapkan dan digunakan untuk Pilkada Jawa Timur 2018.

Sebagai informasi, KPU Ngawi telah menetapkan DPT Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Ngawi sebanyak 699.567 orang. Jumlah tersebut berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya yang mencapai 707.600 orang. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait