Jumat, 19 April 2024

Syarat Belum Lengkap, KPU Beri Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg 22-31 Juli

Diunggah pada : 25 Juli 2018 15:16:11 8

Jatim Newsroom- KPU Kota Madiun menemukan sejumlah berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum lengkap dan memenuhi syarat untuk Pemilu Legislatif 2019. KPU memberikan waktu perbaikan berkas pada 22-31 Juli 2018.

“Kami memverifikasi administrasi terhadap 335 berkas pendaftaran milik bacaleg yang didaftarkan oleh partai politiknya. Ternyata Masih ada sejumlah berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BMS. Di antaranya ijazah belum dilegalisir, belum ada surat dari pengadilan negeri, kartu tanda anggota yang belum disertakan, dan surat kesehatan,” kata Komisioner KPU Kota Madiun, Latutik Mukhlisin, Rabu, (25/7).

Ia menjelaskan pihaknya telah membuat surat berita acara yang diserahkan ke partai politik pengusung. Surat berita acara tersebut, telah dilampirkan tiap bacaleg terkait item-item yang belum memenuhi syarat. “Partai politik segera menyampaikaan kepada masing-masing bacaleg bersangkutan agar segera memenuhi kekurangan berkas yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah waktu perbaikan berkas, KPU akan melakukan penyusunaan daftar calon sementara bacaleg pada 8-12 Agustus 2018 dan mengumumkannya pada 12-14 Agustus 2018. Pada Pemilu Legislatif 2019pihaknya  telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 335 bacaleg dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu. Terdiri dari sebanyak 184 laki-laki dan perempuan sebanyak 151 orang. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait