Kamis, 25 April 2024

Soal Caleg Korupsi, KPU Jatim Tunggu Instruksi dari KPU RI

Diunggah pada : 19 September 2018 23:09:19 7

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim masih menunggu instruksi KPU pusat terkait putusan Mahmkamah Agung yang memperbolehkan napi mantan terpidana korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

"KPU Jatim saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan putusan KPU pusat," ujar Anggota KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Rabu (19/9).

Dikatakannya,  ada dua wilayah yang terdapat napi korupsi mencalonkan diri di Pileg 2019. Masing-masing di Kabupaten Sidoarjo dan Blitar. "Memang ada dua, yang pertama adalah Kabupaten Blitar dan dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu. Tetapi yang Sidoarjo ditolak," paparnya.

Menurutnya, pasca putusan Panwaslu Blitar, pihaknya memang menerima surat edaran dari KPU untuk menunggu langkah lanjutan. "Karena itu kita tidak memasukkannya dalam DCS dan dipending," ujar Anam yang juga mantan anggota KPU Surabaya ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait