Rabu, 24 April 2024

Sesuai PKPU 5/2017, KPU Beri Batasan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Pilgub Jatim 2018

Diunggah pada : 24 Januari 2018 16:41:15 54
thumb

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memberikan batasan terhadap sumbangan dana kampanye bagi setiap pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pilgub Jatim 2018. Adapun batasan dana sumbangan paling besar dana yang diterima Rp 750 juta.

Komisioner KPU Jatim Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta mengatakan, setiap pasangan calon boleh menerima dana kampanye dari partai politik, perorangan dan juga badan usaha hukum. Namun jumlahnya dibatasi sesuai undang-undang yang berlaku. “Yang membuat beberapa pertimbangannya agar setiap pasangan calon punya batas maksimal. Harapannya agar tidak jor-joran diantara mereka,” ujar Shinta, Rabu (24/1).

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU No 5 tahun 2017, relawan yang ingin memberikan bantuan melalui rekening tersebut juga tak boleh asal kirim. Nominal maksimal bagi para relawan telah diberikan batasan (pasal 7). Pertama, dana kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, nilainya paling banyak Rp 750 juta untuk setiap parpol selama masa Kampanye (ayat 1).

Kedua, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa Kampanye (ayat 2). Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, atau badan hukum swasta, sebesar Rp 750 juta selama masa Kampanye (ayat 3).

“Barang itu nilainya harus setara dengan berapa. Dinilai. Nanti kalau mereka ditetapkan sebagai paslon, mereka akan diaudit dulu. Diawal itu terkait penerimaan dana kampanye. Diakhir itu terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Apabila tidak ada laporan dana kampanye itu nanti bisa menggugurkan keikutsertaan pasangan calon dalam pilkada,” ujarnya.

Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan Organisasi, Muhammad Arbayanto menambahkan, pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU.  Ini sesuai dengan PKPU 5 pasal 15. Di situ tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

Sementara itu, Tim pemenangan Saifulah Yusuf - Puti Guntur Soekarno, Hikmah Bafaqih mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan untuk membuka rekening sebagai syarat dalam PKPU terkait dana kampanye. “Banyak yang tanya tentang rekening. Mereka ingin membantu untuk pemenangan,” kata Hikmah.

Rekening tersebut sesuai dengan Pasal 13 PKPU nomor 5 tahun 2017. Dimana rekening ini dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon.

Disebutkannya, saat ini proses pembukaan rekening untuk kubu Saifullah - Puti masih dalam tahap persiapan. Hanya tinggal menunggu selesainya pembentukan tim pemenangan. Sebab, pembuatan rekening ini membutuhkan surat keterangan dari tim pemenangan. “Komposisi tim pemenangan memang belum final saat ini,” jelas Hikmah.

Sementara, Liason Officer (LO) pasangan kandidat Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak, Hadi Mulyo Utomo pun juga tengah mempersiapkan rekening tersebut. "Kami targetkan akhir bulan sudah ada. Saat ini, kami juga tengah menyiapkan SK kepengurusan tim pemenangan besar yang melibatkan enam partai pengusung Khofifah-Emil," kata Hadi. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait