Jatim Newsroom- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto, menyatakan sebanyak 43 bakal calon legislatif dari beberapa partai politik tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sebanyak 43 Bacaleg kategori TMS ini terbagi di delapan parpol, masing-masing dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Berkarya, Perindo, PSI, PAN, PBB dan Partai Nasdem,” tuturnya, Rabu, (8/8).
Ia menjelaskan gugurnya sejumlah bacaleg didasarkan pada proses verifikasi perbaikan berkas yang telah diumumkan sebelumnya. KPU mencatat ada 416 caleg yang memenuhi syarat dari jumlah sebelumnya yang mendaftar 459 orang.
“Dari seluruh caleg yang dicoret ada yang tidak memenuhi berkas pencalonan, tidak bisa memenuhi syarat pencalonan hingga batas waktu yang ditentukan serta tidak memenuhi syarat dan ada juga yang mengundurkan diri. Semua yang kami lakukan mengacu pada Peraturan KPU,”tandasnya. (luk/s)
Tidak ada berita terkait