Jatim Newsroom– Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Situbondo, Rabu, (17/7) hingga pukul 00.00 WIB, ada sebanyak 15 partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo.
“Hingga detik terakhir dari sebanyak 16 Parpol, 15 di antaranya sudah mendaftarkan bacalegnya. Hanya Partai Garuda yang tidak mendaftar,” kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, Kamis, (18/7).
Ia menjelaskan setelah petugas KPU mngecekpersyaratan pendaftaran masing-masing partai politik, 15 parpol tersebut dinyatakan sudah memenuhi. Sementara syarat bakal calon legislatif, sehari setelah pendaftaran ditutup akan dilakukan verifikasi selama satu minggu.
“Jika terdapat persyaratan yang tidak memenuhi nantinya bacaleg diminta segera memperbaiki sesuai tahapan perbaikan maksimal hingga akhir Juli 2018. Selanjutnya tingga menunggu tahap perbaikan persyaratan bacaleg,” terangnya
Sebanyak 15 partai politik yang resmi mendaftarkan bacalegnya ke KPU di antaranya Partai Golkar, PKB, Demokrat, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, PBB, PKS, PSI, Nasdem, Perindo, Hanura, PKPI, PAN dan Partai Berkarya. Seluruh partai yang telah mendaftar akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilihan Legislatif 2019. (luk/s)
Tidak ada berita terkait