Jumat, 19 April 2024

Penetapan Pilgub Jatim Terpililih 2018 Tunggu MK Cantumkan Permohonan PHP

Diunggah pada : 10 Juli 2018 16:58:05 53

Jatim Newsroom - Hari ini merupakan terakhir laporan 3x24 jam setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Jatim. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tetap menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencantumkan nomor surat Permohonan Hasil Perselisihan (PHP).

Anggota KPU Jatim, M Arbayanto ditemui di Kantor KPU Jatim, Selasa (10/7) menjelaskan, secara garis besar untuk penetapan paslon terpilih masih menunggu ada tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jawa Timur. Sementara untuk permohonan PHP sendiri ada batasannya, maksimal 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jawa Timur. “Untuk penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHP, akan dilakukan setelah MK mencantumkan permohonan PHP dalam buku registrasi perkara,” ujarnya.

Menurutnya, dari jadwal yang ada di MK sendiri diperkirakan tanggal 23 Juli nanti baru akan keluar buku register perkara. Pasca keluarnya register tersebut, menurutnya baru akan dibahas terkait jadwal untuk penetapan paslon melalui rapat pleno yang dilakukan ditingkat KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebaliknya, bila nantinya ada sengketa PHP yang diajukan oleh Paslon tentunya masih akan mengikuti jadwal yang ada dalam peraturan MK. Penetapan paslon terpilih sendiri, pasca putusan MK, jadwalnya dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan, putusan dismissal atau putusan MK dibacakan. “Kita tunggu saja karena masih ada waktu, apakah ada permohonan PHP atau tidak. Baru nantinya bisa dilakukan penetapan paslon terpilih,” terangnya.

Arba menambahkan, terkait permohonan PHP sendiri memang ada aturannya yakni untuk Pilgub Provinsi Jawa Timur untuk gugatan ke MK mengacu pada perolehan suara, yakni dengan selisih 0,5 baru bisa melakukan permohonan PHP. Waktu yang disediakan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara. “Yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK yakni terkait perolehan suara, untuk Pilgub Jawa Timur aturanya selisih 0,5 persen perolehan suara,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hasilnya bahwa pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait