Jumat, 29 Maret 2024

Pendataan Pindah Pilih Tahap Kedua Kota Malang Dibuka Hingga 16 Maret

Diunggah pada : 19 Februari 2019 14:36:43 5

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membuka pendataan hak pindah pilih tahap kedua bagi para warga luar kota yang akan melakukan pencoblosan di Kota Malang. KPU memberi waktu mulai 18 Februari hingga 16 Maret 2019.

“Bagi warga yang pada saat pencoblosan tidak bisa berada di tempat asal, silahkan datang ke kelurahan setempat atau kantor KPU Kota Malang untuk mengurus pindah pilih,” kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang, Deny Bachtiar, Selasa, (19/2).

Ia menjelaskan pelaksanaan pendataan pindah pilih tahap pertama dilakukan 60 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Sementara untuk pendataan tahap kedua, dilakukan pada 30 hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu bagi para pemilih yang akan mencoblos di Kota Malang.

Selain itu, pendataan yang dilakukan dua kali tersebut ditujukan untuk memudahkan skema distribusi logistik oleh KPU Kota Malang. Pada tahap pertama, KPU Kota Malang menetapkan sebanyak 5.931 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Lebih lanjut, Deny menambahkan Kota Malang merupakan kota pendidikan memilik kurang lebih sebanyak 60 universitas atau perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, mahasiswa yang ada di Kota Malang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

“Dengan jumlah DPTb sebanyak 5.931 orang tersebut, terbilang terlalu sedikit jika dibandingkan dengan potensi suara dari kalangan mahasiswa asal luar kota yang menimba ilmu di Kota Malang. kami masih terus berupaya untuk meningkatkan pemilih pindah pilih, khususnya dari kalangan mahasiswa,” tandasnya. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait