Sabtu, 20 April 2024

Pemilu 2019, KPU Kota Madiun Fasilitasi Penyediaan Sebanyak 758 APK

Diunggah pada : 3 Oktober 2018 20:46:47 18

Jatim Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memfasilitasi penyediaan sebanyak 758 Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Fasilitasi penyediaan APK merupakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 946.

“Berdasarkan juknis tersebut, APK yang difasilitasi KPU di tingkat kabupaten/kota hanya berupa baliho dan spanduk untuk parpol, perseorangan DPD, serta pasangan calon capres dan cawapres,” kata Komisioner KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat, Rabu, (3/10).

Ia merinci sebanyak 758 APK yang difasilitasi KPU, terdiri dari sebanyak 180 baliho dan 578 spanduk. Masing-masing parpol difasilitiasi 10 buah baliho dan 16 buah spanduk, sedangkan APK untuk capres dan cawapres, juga sebanyak 10 buah untuk baliho dan 16 buah spanduk.

“Untuk desain dan materi APK kampanye dibuat oleh tim penghubung masing-masing parpol peserta pemilu, kemudian diserahkan KPU untuk dicetak. Setelah APK selesai dicetak, KPU kembali menyerahkan ke tim penghubung. Untuk pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan merupakan kewenangan peserta pemilu,” terangnya.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pemasangan iklan di media massa. Iklan tersebut difasilitasi selama 21 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Masa tenang dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 dan rencananya pemungutan suara dilaksanakan 17 April 2019. Sesuai jadwal, kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan selama 203 hari, mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (luk/s) 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait