Kamis, 25 April 2024

Pemilih Diminta Bawa KTP Elektronik Saat Mencoblos

Diunggah pada : 22 Juni 2018 13:56:07 34

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa KTP Elektronik saat akan mencoblos ke TPS, pada 27 Juni mendatang.

“Selain membawa KTP elektronik, pemilih juga perlu membawa surat pemberitahuan memilih atau formulir C6. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memiliki e-ktp atau belum jadi, diperbolehkan menggunakan surat keterangan dari Dispendukcapil,” kata Miftahul Gufron, Komisiner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya, Jumat, (22/6).

Ia menjelaskan kewajiban pemilih membawa e-KTP sesuai dengan Peraturan KPU yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa persyaratan itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Gufron menuturkan para pemilih yang menggunakan C6 bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara untuk pemilih yang menggunakan A5 atau bukan warga asli hanya diberikan haknya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

“Warga yang menggunakan A5 itu akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kalau yang dari pagi sampai siang itu untuk warga asli sini. Jadi yang pindah memilih ini haknya berbeda dengan yang terdaftar dalam DPT atau warga asli,” paparnya.

Sebagai informasi, distribusi surat suara ke berbagai kecamatan akan berlangsung mulai besok, 22-23 Juni 2018. Dia berharap, masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait