Jumat, 19 April 2024

Pelanggaran Kode Etik, DKPP Sidangkan Bawaslu Surabaya di KPU Jatim

Diunggah pada : 24 Mei 2019 21:22:12 38

Jatim Newsroom  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Surabaya, terkait rekomendasi pemungutan suara ulang.

Sidang diselenggarakan DKPP atas pelapor, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana di Gedung KPU Jawa Timur, Jumat (24/5). "Dua sebenarnya yang jadi masalah pelanggaran kode etik, rekomendasi penghitungan ulang dan surat tambahan screnshot," ujar kuasa hukum Whisnu Sakti Buana, Anas Karno usai sidang.

Anas menilai, rekomendasi penghitungan ulang di tingkat TPS menunjukkan ketidak profesionalan Bawaslu Surabaya. Seharusnya masalah kecil seperti itu bisa diselesaikan di tingkat TPS.

Menurutnya, ada tahapan yang tidak dijalankan dalam rekomendasi tersebut. Harusnya rekomendasi itu dikeluarkan setelah seluruh rekapitulasi tingkat kecamatan selesai.

"Soal screnshot (Whatsapp) tentang keterlibatan ketua Bawaslu Surabaya Hadi Sumargo juga Agil juga rekannya. Ada indikasi memenangkan salah satu calon," tuturnya.

Sementara Majelis DKPP yang dipimpin langsung Ketua DKPP RI Harjono meminta terlapor dan pelapor untuk menyiapkan kesimpulan sidang dalam lima hari ke depan. Kemudian laporan tersebut menjadi bahan untuk sidang pleno di DKPP RI.

"Ini proses pemeriksaan, proses tersebut nanti akan diakhiri dengan pleno di Jakarta bersama kasus yang lain. Hasil di sini (sidang di KPU Jawa Timur), lalu di bahas di sana (DKPP RI)," kata Harjono.

Komisioner Bawaslu, Yaqub Balia tidak mau berkomentar terlalu banyak. Ia memilih menyerahkan semua keputusan kepada Majelis DKPP. "Kita punya waktu lima hari untuk menyiapkan kesimpulan. Saya tidak bisa komen (soal keterangan saksi)," jawab Yaqub.

Pihaknya mengklaim semua rekomendasi hitung ulang sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

Sidang DKPP RI menghadirkan sejumlah saksi. Beberapa diantaranya yang dihadirkan adalah Ketua DPRD Surabaya Armuji, Ketua Panwascam Asem Rowo non aktif Irfan, dan mantab ketua sekretariat Bawaslu Surabaya Alfa Rachmawan. Selain juga terlapor Ketua Bawaslu Surabaya Hargo Sambodo, serta empat Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Hidayat, Usman, dan Yaqub Baliya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait