Rabu, 17 April 2024

Masuk DPT, KPU Sampang Data Penyandang Tunagrahita

Diunggah pada : 5 Desember 2018 18:04:55 29

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mendata warga penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental. Pendataan ini dilakukan, untuk proses menyempurnakan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019.

“Warga penyandang disabilitas yang bisa didata oleh KPU di antaranya sudah memenuhi syarat umur dan syarat dokumen lainnya, sehingga disabilitas grahita, benar-benar memiliki hak pilih pada Pileg dan Pilpres yang akan digelar April 2019,” tutur Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif , Rabu, (5/12).

Ia menjelaskan pendataan terhadap disabilitas itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, regulasi tentang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai hak politik yang sama.

“Kami telah memberikan surat kepada Dinas Sosial supaya menyampaikan data penyandang disabilitas grahita se-Kabupaten Sampang. Setelah mendapat data tersebut sesegera mungkin tim kami akan menindaklanjutinya,” tandasnya. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait