Jumat, 19 April 2024

KPU Umumkan Berkas Tahap Kedua Paslon Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari

Diunggah pada : 30 Januari 2018 12:34:17 1
thumb

Jatim Newsroom- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan mengumumkan perbaikan berkas tahap kedua bersamaan saat penetapan pasangan Calon (paslon) Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto di KPU Jatim, Selasa (30/1) mengatakan, pengumuman berkas tahap dua dilakukan saat penetapan, karena ada surat edaran dari KPU RI bahwa pengumuman tahapan berkas kedua pada saat penetapan.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan dan memastikan bahwa berkas persyaratan calon kandidat gubernur dan wakil gubernur telah lengkap. Bahkan, pada Sabtu (27/1) saat menjadi batas akhir pihak KPU melakukan penelitian dan masukan dari masyarakat tidak ada yang masuk di KPU Jatim. Meski lengkap, bukan berarti pencalonan keduanya aman. Sebab, KPU Jatim masih menunggu beberapa berkas lain yang diperbolehkan untuk dilengkapi hingga batas waktu penetapan calon.

Untuk diketahui, di luar 20 berkas syarat calon yang harus dipenuhi, masih ada perlengkapan tambahan bagi kandidat yang diberikan kelonggaran pengumpulan hingga masa penetapan paslon. Misalnya, surat keputusan cuti dari Kemendagri untuk calon yang berlatar belakang kepala daerah serta perbaikan tim kampanye. Kemudian, pembuatan rekening dana kampanye. Sesuai jadwal, penetapan paslon akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait