Jumat, 29 Maret 2024

KPU Tulungagung Pastikan Hapus 508 Pemilih Ganda

Diunggah pada : 14 September 2018 17:04:40 21

Jatim Newsroom– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Suprihno memastikan akan menghapus sebanyak 508 nama pemilih ganda. Hal itudilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, verifikasi lapangan dan koordinasi dengan Dispendukcapil Tulungagung.

“Penghapusan pemilih ganda sudah final. Kami menemukan adanya nomor induk kependudukan yang bermasalah karena ganda,” kata Suprihno, Jumat, (14/9).

Ia menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tulungagung jika mengacu pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni lalu sebanyak 856.818 pemilih. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi sebanyak 856.661 untuk DPT Pemilu 2019.

“Setelah melakukan verifikasi ulang, kami akhirnya mencoret 508 pemilih ganda, sehingga jumlah akhir DPT menyisakan 856.153 pemilih,” ujarnya.

Beberapa faktor penyebab terjadinya pemilih ganda, sambung Suprihno, di antaranya adanya mutasi penduduk antarkabupaten, antarkecamatan dan antardesa. “Mereka belum dicoret dari daftar alamat lama, namun sudah terdaftar sebagai pemilih di alamat baru. Selain itu adanya pemilih yang berpindah TPS pada Pilkada lalu,” tandasnya. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait