Kamis, 25 April 2024

KPU Surabaya : Satu Parpol Pemilu 2019 Belum Serahkan Laporan Dana Awal Kampanye

Diunggah pada : 26 September 2018 17:08:15 7

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019, hanya satu Partai yaitu Berkarya yang belum melaporkan dana awal kampanye secara lengkap ke KPU Surabaya.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikonfirmasi di KPU Surabaya, Rabu (26/9) mengatakan, berdasarkan pengamatan dan pencermatannya hanya Partai Berkarya yang tidak bisa menyerahkan laporan awal dana kampanye secara lengkap di antaranya menyertakan rekening khusus dana kampanye. "Padahal rekening itu merupakan alat autentifikasi terhadap data-data yang tertuang dalam laporan awal dana kampanye," katanya.

Menurutya, berdasarkan peraturan PKPU jika parpol tidak bisa serahkan laporan awal dana kampanye, maka sanksinya bisa dibatalkan pencalonannya sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Sesuai mekanisme, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke KPU Provinsi Jatim kemudian diteruskan ke KPU RI dan nantinya akan diperintahkan untuk melakukan klarifikasi."Keputusannya nanti ada di KPU RI. KPU akan mengeluarkan surat keputusan," katanya.

Ia menjelaskan, pelaporan dana kampanye ada tiga tahapan yakni laporan awal dana kampanye, penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye dimulai dengan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Sesuai aturan, rekening tersebut dibuka paling lambat sehari sebelum masa kampanye pada Sabtu (22/9). Pasca pembukaan rekening, parpol menyerahkan awal dana kampanye ke KPU Surabaya selambatnya sehari setelah periode penutupan laporan awal dana kampanye pada Minggu (23/9).

Ia menambahkan, sebenarnya laporan awal dana kampanye tidak ada batasan nominal. Saat membuka rekening di bank, dengan saldo Rp0 pun tidak ada masalah sepanjang pihak Bank mau mengeluarkan rekening dan nomor rekening serta rekening koran paling lambat 22 September tidak apa-apa. "Karena 22 September itu hari Sabtu, secara realitis bank mengeluarkan 21 September, pada hari Jumat," katanya.

Mengenai sumbangan dana kampanye, Nur Syamsi menyampaikan, bahwa batasan maksimal sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk kelompok, badan hukum non pemerintah Rp 25 miliar.

Sumbangan tersebut disampaikan ke parpol. Hanya saja sumbangan yang diberikan tersebut bersifat kumulatif. "Artinya, jika seseorang menyumbang ke partai A Rp2,5 miliar sudah tidak bisa menyumbang ke partai lainnya. Atau pada awalnya sudah sumbang Rp2,5 miliar, maka tak bisa menyumbang lagi," katanya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait