Kamis, 25 April 2024

KPU Surabaya Ingatkan Peserta Pemilu 2019 Agar Kampanye Sesuai UU

Diunggah pada : 27 September 2018 11:57:36 37

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya meminta dan mengajak kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar melakukan kampanye dan pasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai peraturan undang – undang (UU) yang berlaku.

"Dengan mematuhi perundang-undangan saat kampanye, diharapkan masyarakat juga tidak terganggu dan keindahan kota bisa terjaga," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Kholid Asyadulloh dikonfirmasi di KPU Surabaya, Kamis (27/9).

Dikatakannya, sebelum mulai kampanye pihak KPU sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu 2019 di kota Surabaya."Kami sudah menyampaikan pada para caleg sebelum masa kampanye, ada 70 area jalan yang tidak boleh digunakan untuk kampanye maupun reklame insidentil," ujarnya.

Diantara 70 area jalan yang dilarang itu seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Arjuna, Jalan Biliton, Jalan Ikan Doran, Jalan Diponegoro, Jalan Gubeng, Jalan Mastrip, Jalan Pulo Wonokromo, Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan Kertajaya.Lalu juga 17 jalan penataan kota yang juga dilarang untuk digunakan kampanye dan juga tiga area wilayah larangan kampanye. Jalan tersebut di Mayjend Sungkono, Jalan Panglima Sudirno, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Airlangga, Jalan, dan juga beberapa jalan lain.

"Selain itu juga ada sebanyak 11 area pedestrian yang juga tak boleh digunakan untuk kampanye oleh Pemkot. Ada di Jalan Kayoon, Jalan Bubutan, Jalan Rajawali, Jalan Embong Malang, dan beberapa yang lain," katanya.

Selain itu juga ada sebanyak tiga area yang dilarang digunakan untuk kampanye, yaitu area instansi pemerintah, area rambu lalu lintas, dan arwa tugu, monumen, dan jembatan.Ia juga menyayangkan banyak caleg yang masih tidak patuhi aturan. Khususnya memasang APK di wilayah terlarang. Maka itu, ia meminta kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan APK tersebut segera melaporkan ke Bawaslu maupunke Satpol PP. Karena untuk APK ini yang menindak yaitu, Bawaslu Kota Surabaya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait