Kamis, 28 Maret 2024

KPU : Semua Dokumen Sudah Disiapkan Untuk Sidang PHPU Pertama Di MK

Diunggah pada : 13 Juni 2019 19:40:23 6

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dimahkamah Konstitusi yang akan memulai persidangan awal pada Jumat (14/6).

Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman yang dikonfirmasi setelah melantik 180 Komisioner di 36 KPU Kota Kabupaten di jatim, kamis (13/06) mengatakan, semua sudah dipersiapkan oleh KPU dan tim hukum untuk persidangan awal di MK nantinya.

"Jawaban terkait PHPU sudah diserahkan KPU kepada MK. tinggal nanti bagimana dalam proses persidangan. termasuk bila dibutuhkan alat bukti baru maupun saksi dalam persidangan," ujar Arif.

Menurut Arif Budiman, semua dokomen yang diperlukan termasuk bukti bukti yang relevan yang dibutuhkan dalam persidangan sudah dimasukkan ke MK. Sehingga pihaknya tinggal menunggu jalannya persidangan nanti.

Terkait saksi Komisoner KPU kota kabupaten yang ada di jatim yang kemungkinan juga akan di panggil sebagai saksi. Arif mengatkan pada prinsipnya semua komisoner mulai Provinsi, Kota dan kabupaten termasuk di jatim bila di perlukan sebagai saksi juga sudah menyatakan kesiapannya bila diperlukan nanti.

"Memang jatim menjadi salah satu propinsi yang menjadi sorotan dari pihak 02. Namun Intinya kita sudah siap semuanya. Termasuk komisoner yang ada dan yang baru dilantik saat ini. Mangkanya kita memilih Komisoner yang baru ini yang sudah paham terkait pemilu bukan yang baru belajar pemilu,” ucapnya.

"Pokoknya kalau diperlukan bukti baru termasuk saksi saksi dari Komisioner yang diperlukan dalam persidangan kita redy," pungkas Arif pria yang juga mantan Komisioner KPU Jatim.

Seperti diketahui, sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Komstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga uno akan mulai berlangsung Jumat (14/6).

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu. Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.Berikut ini tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 : 1. 14 Juni            : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. 2. 17-24 Juni       : Pemeriksaan persidangan. 3. 25-27 Juni       : Rapat Permusyawaratan Hakim. 4. 28 Juni            : Sidang pengucapan putusan. 5. 28 Juni-2 Juli   : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait