Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menyatakan tiga pasangan calon Pilkada Kabupaten Sampang sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kewajiban pasangan calon menyerahkan LADK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Hukum, Syamsul Arifin,mengatakan penyerahan LADK dari ketiga pasangan calon menunjukkan adanya itikad baik untuk patuh kepada aturan. Selain itu, LADK juga memudahkan KPU untuk memonitor dana kampanye masing-masing pasangan calon.
“Tim pasangan calon diharuskan mengelola dana kampanye secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat Sampang. Kita berharap Pilkada Sampang menjadi contoh untuk daerah lainnya,” tutur Syamsul tanpa menyebut rincian dana kampanye dari masing-masing pasangan calon, Kamis, (15/2) dikonfirmasi.
Tiga pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Sampang, di antaranya Hisan - Abdullah Mansur diusung Partai Demokrat dan PAN dengan total 9 kursi, Slamet Junaidi - Abdullah Hidayat diusung Partai Golkar, PPP, NasDem, PDIP dan PKS dengan total 13 kursi dan Hermanto Subaidi - Suparto diusung Partai Gerindra, PKB, dan PBB dengan total 17 kursi.
Sebagai informasi, merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, LADK memuat informasi, di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain. (luk)
Tidak ada berita terkait