Kamis, 25 April 2024

KPU Sampang Sebut Pilkada Serentak Hanya Satu Putaran

Diunggah pada : 11 Mei 2018 10:39:40 21

Jatim Newsroom– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozak, menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak 2018 akan diberlakukan hanya satu kali putaran dalam penghitungan suara.

“Putaran kedua hanya ada di pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan khusus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususannya terletak pada keterpilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus mencapai lebih dari 50 persen suara,” terangnya, Jumat, (11/5).

Ia menjelaskan peraturan tidak adanya putaran kedua mengacu pada PKPU No. 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. “Peraturan ini juga mengikat untuk Pilkada Sampang dan daerah lainnya,” terang Rozak.

Lebih lanjut, ia menuturkan adanya putaran lebih dari satu yaitu mengacu pada Undang-Undang No32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No12 Tahun 2008. “Pilkada Sampang hanya ada satu kali putaran. Jika menang atau selisih satu suara saja, maka itu akan ditetapkan sebagai pemenang. KPU akan menetapkan paslon tersebut sebagai paslon terpilih,” tandasnya.(luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait